Langgam.id - Kebakaran lahan perkebunan terjadi di sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) dalam sepekan terakhir. Menyikapi kondisi itu, Polres Bukittinggi meminta pemilik lahan yang ada di sekitar wilayah itu tak melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru karena bisa menyebabkan bahaya lain.
"Dampak yang ikut menyertai karhutla (kebakaran hutan dan lahan) adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru," kata Kasubag Humas Polres Bukittinggi, AKP RH Sitinjak, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Karhutla di Agam Capai 25 Hektare, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan Api
Terlebih lagi, kata dia, saat ini sedang berlangsung musim kemarau. Hal itu membuat kebakaran lahan lebih mudah terjadi.
"Bahaya kebakaran makin meningkat bersamaan kemarau panjang. Pepohonan kering mudah tersulut api yang sulit dikendalikan sehingga menjalar ke perkebunan dan pemukiman warga," ucapnya.
Dia mengingatkan setiap orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan bisa diancam sanksi pidana. Pelaku bahkan bisa dipenjara seumur hidup jika perbuatan itu menimbulkan korban jiwa.
"Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," ungkapnya.
Diketahui kebakaran lahan sawit terjadi di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman beberapa waktu belakarangan. Peristiwa itu dipicu cuaca panas dan pembakara yang dilakukan pemilik kebun.
Kebakaran di sebagian lahan sudah dapat dipadamkan. Meski begitu, kebakaran masih terjadi di wilayah Agam dan sudah menghanguskan lahan seluas 25 hektare. (*ABW)