Langgam.id - Kasus tindak pidana di Sumatra Barat (Sumbar) tercatat mengalami penurunan selama 2021. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Tindak pidana di 2021 sebanyak 5.099 kasus. Sementara di 2020 sebanyak 8.525 kasus," kata Teddy saat jumpa pers di Polda Sumbar, Jumat (31/12/2021) malam.
Teddy mengungkapkan, dengan terjadinya penurunan tindak pidana itu berimbas pada angka penyelesaian perkara. Pada 2020 penyelesaian tindak pidana sebanyak 7.782 kasus.
"Sementara di 2021 turun ke 7.607. Presentase penyelesaian perkara tindak pidana justru naik 149,18 persen dibandingkan tahun 2020 hanya 91,28 persen," ujarnya.
"Ini membuktikan para penyidik sudah mulai profesional, dan fungsi kontrol juga berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada perkara yang berhenti di tengah jalan atau tidak ada kejelasan," sambung Teddy.
Menurutnya, jika dilihat perbandingan crime index, dari kasus curat, curas dan curanmor mengalami penurunan.
"Curat sebanyak 636 kasus, curas 85 kasus dan curanmor 457. Jumlahnya menurun dibandingkan dengan tahun 2020 dengan curat 1.373 kasus, curas 226 kasus dan curano 903 kasus," tuturnya. (Irwanda/SS)