Kapolda Sumbar Ungkap Hasil Forensik Sperma di Tubuh Nia Penjual Gorengan

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18). gadis penjual gorengan

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. [foto: SI]

Langgam.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18). Nia merupakan gadis penjual gorengan yang meninggal dibunuh dan diperkosa di Kabupaten Padang Pariaman.

Tersangka yakni Indra Septiarman (26), yang kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Padang Pariaman.

Suharyono mengungkapkan hasil pemeriksaan tim forensik terhadap sperma yang ditemukan di tubuh Nia, telah terbukti milik tersangka. Hal ini juga menguatkan kemungkinan tersangka hanya satu orang.

"Dari sisi DNA termasuk sperma. Dari keterangan tim forensik sudah identik, DNA dan sperma yang ada di tubuh korban adalah adalah tersangka," ujar Suharyono, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Namun, kata Suharyono, penyidik dalam kasus ini tetap terus melakukan pengembangan dalam penyidikan. Untuk memastikan kemungkinan dugaan adanya pelaku lainnya.

"Tapi kami tetap kembangkan dugaan pelaku lainnya. Dan kami masih menduga kuat, dari kesaksian, pengakuan tersangka dan barang bukti, baru satu orang tersangka," ungkapnya.

Termasuk, lanjutnya, dugaan adanya keterlibatan orang-orang yang ikut membantu tersangka dalam pelarian. Di antaranya soal apakah mungkin membantu memberikan logistik hingga menyembunyikan tersangka.

"Tapi kami tetap kembangkan dugaan pelaku lainnya," bebernya.

Baca juga: Kejamnya Indra Eksekusi Nia Gadis Penjual Gorengan: Disekap, Diikat, Seret lalu Perkosa

Suharyono mengatakan sampai saat ini tim gabungan terus bergerak mencari barang bukti dalam kasus meninggalnya Nia. Terbaru, ditemukannya alat untuk mengubur korban.

"Kemarin sore kami dapatkan cangkul dan celana panjang hitam milik korban. Cangkul ditemukan di sawah, celana tersangkut di batu di aliran sungai kecil," ucapnya.

Dikatakan Suharyono, cangkul tersebut merupakan milik masyarakat. Tersangka mengambil dari rumah warga.

"Di saat menguburkan korban, cangkul dicuri dari salah satu rumah milik warga. Cangkul lalu dibuang ke hutan," ujar Suharyono. (SI/yki)

Baca Juga

Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan