Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo

Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo

Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi. (Foto: Ig Kejati Sumbar)

Langgam.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, enggan menanggapi soal dugaan penjemputan paksa dan intimidasi mahasiswa peserta aksi demonstrasi. Mahasiswa itu bernama Fadil Ramadhan.

Saat ditanya wartawan, Dedie hanya mengatakan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar.

“Tanya Kasi Penkum, ya. Kasi Penkum,” ujar Dedie usai menghadiri rapat membahas kelanjutan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi di Aula Kejati Sumbar, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, Fadil mengaku mendapat perlakuan yang menurutnya bersifat intimidatif saat dipertemukan Dedie. Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang ini sebelumnya dijemput di rumahnya oleh pihak kejaksaan.

Pengakuan Fadil, usai dijemput dari rumah, ia dibawa ke Kejati Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (13/7/2026). Saat itu, ia diminta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar 10 menit.

Kemudian, Dedie menghampirinya dan ditanya mengenai keterlibatan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat (10/7/2026). Pagar Kejati Sumbar roboh dalam aksi demonstrasi mahasiswa tersebut.

“Saya ditanya, Kamu yang demo kemarin? Kamu yang merobohkan pagar? Saya jawab, saya memang ikut aksi, tapi saya hanya mendorong pagar,” katanya.

Fadil menceritakan, suasana pertemuan dengan Dedie berlangsung dengan nada tinggi. Ia bahkan mengaku sempat dipegang pada bagian kerah baju oleh Dedie saat menjawab pertanyaan.

“Baju saya sempat dipegang di bagian kerah. Menurut saya itu bentuk intimidasi secara psikologis. Dan itu masih berada di lantai satu,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, Fadil dibawa ke lantai dua. Seingatnya, bahwa bentuk ruangam itu seperti ruang rapat. Dan di sana dirinya ditanyain lebih lanjut terkait aksi demontrasi mereka pada dua hari lalu tersebut.

Fadil mengatakan, ia diminta menjelaskan siapa yang mengoordinasikan aksi dan apakah dirinya menerima bayaran untuk mengikuti demonstrasi. Pertanyaan yang dilontarkan dilakukan dengan nada yang tinggi dan matanya melotot.

“Saya ditanya, Siapa yang bayar kamu? Jawab jujur saja. Saya jawab tidak ada yang bayar. Saya ikut karena organisasi. Mata kajati melotot melihat ke saya,” bebernya.

Sementara itu, setelah sesi pertanyaan di lantai dua selesai, dirinya kemudian diminta menjalani tes urine sebelum dibawa ke lantai tiga untuk melanjutkan pembahasan.

Fadil mengaku selain mata melotot, dan mengangkat kerah baju, ada intimidasi lain yang dilakukan. Mulai dari memaksa tes urine, membuat vidio pengakuan dan menandatangani surat perjanjian di atas matarai untuk tidak melakukan aksi selanjutnya.

“Saya sempat nolak. Karena tidak sesuai dengan prosedur, padahal saya merokok saja tidak, apalagi yang lebih dari itu,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa yang Dijemput Tim Kejaksaan Dites Urine, Kejati Sumbar Sebut Prosedur
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Pusako Unand Soroti Dugaan Jemput Paksa Mahasiswa oleh Kejati Sumbar: Singgung Kewenangan Institusi
Pusako Unand Soroti Dugaan Jemput Paksa Mahasiswa oleh Kejati Sumbar: Singgung Kewenangan Institusi