Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat mengungkap telah melaporkan ke polisi tentang kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa berujung ricuh hingga rusak pagar.
Laporan itu ditujukan ke Polresta Padang di hari yang sama saat aksi mahasiswa di depan gedung Kajati Sumbar pada Jumat (10/7/2026).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, mengatakan laporan polisi itu dibuat sebagai tindak lanjut perusakan pagar.
“Kami sudah melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Kami juga melampirkan sejumlah dokumentasi yang ada sebagai bahan penyelidikan,” kata Hanung, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, hingga kini Kejati Sumbar belum dapat menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. Proses penyelidikan masih dilakukan kepolisian.
“Laporamnya belum dicabut, karena kami belum tahu hasilnya. Dan masih menunggu penyelidikan dari kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofrianto, mengaku belum mengetahui informasi terkait laporan yang disebut telah dilayangkan Kejati Sumbar.
“Saya belum mendapat informasi terkait itu. Nanti saya cek dulu ke penyidik, setelah ada informasi akan saya sampaikan kembali,” kata Wadhi. (WAN)





