Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membenarkan dua personelnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Sanksi disiplin dipastikan akan dilakukan terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiano mengatakan, pihaknya mendukung upaya BNN untuk pengungkapan kasus, apalagi adanya keterlibatan personel dalam barang haram tersebut.
"Kami mendukung langkah BNN Sumbar. Terkait anggota terlibat narkoba ini, proses sesuai prosedur. Setelah menjalani hukuman pidana, pasti nanti ada sanksi disiplin di internal kami," ujar Satake Bayu saat dihubungi Langgam.id via telepon, Selasa (12/5/2020).
Ia meminta, bagi seluruh personel tidak bermain-main dengan narkoba. Sanksi tegas akan diberikan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
"Kalau dipecat atau tidaknya, kita lihat hukuman yang diberikan, ada proses hukumnya. Kami minta anggota jangan pernah terlibat dengan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Dijelaskannya, dua personel yang diamankan itu berpangkat brigadir, berinisial HEP dan RP. Mereka dinas di Polda Sumbar yang bertugas pada satuan yang berbeda.
"Personel inisial HEP berasal dari satuan Ditsamapta dan RP di Dittahti Polda Sumbar. Mereka sedang diproses di BNN Sumbar sekarang," katanya.
Sebelumnya, penangkapan kedua personel ini juga melibatkan dua warga sipil di antaranya satu laki-laki berinisial JI dan perempuan HME. Mereka diamankan BNN Sumbar pasa Sabtu (9/11/2020) di beberapa lokasi di Kota Padang. (Irwanda/ZE)