Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang

Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh,

Salah satu lapak PKL di Kecamatan Pauh yang diangkut oleh Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/2024).

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasum (fasilitas umum) dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

"Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum dilakukan penertiban, terang Chandra, pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada para PKL.

"Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Kapalo Koto, mereka telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3. Bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian," beber Chandra.

Chandra mengatakan, saat sampai di lokasi, ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya. Hal itu terangnya, jelas telah melanggar peraturan.

"Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak-lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu bangunan liar (bangli) kita bongkar di lokasi tersebut," ujar Chandra.

Chandra menyebutkan, bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki. Tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah," harapnya. (*/yki)

Baca Juga

10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Satpol PP Padang membongkar empat lapak PKL dan dan satu bangunan liar di kawasan Pantai Padang, tepatnya dibawah jembatan Danau Cimpago,
4 Lapak PKL dan 1 Bangli di Pantai Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di depan kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), Rabu (3/7/2024).
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Depan Kampus UPI
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang,
PKL Bandel di Pantai Padang Ditertibkan, Kursi hingga Payung Lipat Diangkut
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Pattimura pada Senin (10/6/2024).
Jualan di Trotoar, Kursi dan Meja PKL Disita Satpol PP Padang