Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang

Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh,

Salah satu lapak PKL di Kecamatan Pauh yang diangkut oleh Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/2024).

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasum (fasilitas umum) dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

"Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum dilakukan penertiban, terang Chandra, pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada para PKL.

"Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Kapalo Koto, mereka telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3. Bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian," beber Chandra.

Chandra mengatakan, saat sampai di lokasi, ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya. Hal itu terangnya, jelas telah melanggar peraturan.

"Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak-lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu bangunan liar (bangli) kita bongkar di lokasi tersebut," ujar Chandra.

Chandra menyebutkan, bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki. Tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah," harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Bangunan liar (bangli) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kedapatan masih berdiri di atas drainase. Padahal
Tak Tepati Janji, Bangunan Liar di Sawahan Dibongkar Satpol PP Padang
Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Langgar Perda, Belasan PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Puluhan botol minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Satpol PP Padang bersama tim gabungan pada Jumat (10/5/2024)
Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak delapan warung makan ditertibkan oleh personel Satpol PP karena memfasilitasi makan siang di tempat. Penertiban itu dilakukan
Buka Siang Hari Ramadan, 8 Warung Makan di Padang Ditertibkan
Personel Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Pauh, mendatangi salah satu rumah makan di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang
Buka Siang Hari Ramadan, Warung Makan di Padang Ditegur Satpol PP
Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tangah pada Sabtu (24/2/2024). Ada belasan lapak PKL
Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Lapak PKL di Koto Tangah