InfoLanggam - Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sekitar 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/10/2024).
PPNS Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Bambang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Pembongkaran yang dilakukan rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku," ujar Bambang dalam rilis Satpol PP Padang, Rabu (23/10/2024).
Sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang, terang Bambang, BWSS V Padang sudah memberikan surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sungai.
"Kita telah melakukan tiga kali teguran, kalau sudah tiga kali teguran, kita sudah masuk kepada tahap pembongkaran seperti ini, kita sudah pernah berikan imbauan kepada para pemilik warung pinggir sungai bahwa di sepanjang sungai tidak boleh ada bangunan-bangunan yang berdiri tanpa seizin BWSS, Kita sudah berikan imbauan dan teguran kepada pedagang sepandan sungai ini," ucap Bambang.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, Satpol PP bekerja tetap berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku.
"Jika ada warga kita yang melanggar Perda atau Perkada tentu kita tertibkan, namun kita tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan," terangnya.
Chandra mengharapkan pedagang yang berada di sepanjang sungai Muaro Penjalinan tersebut, tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan. Hal ini dikarenakan bisa membahayakan. (*/yki)