Jual Alat Bantu Seks Ilegal, Warga Padang Jadi Tersangka Polda Sumbar

Jual Alat Bantu Seks Ilegal, Warga Padang Jadi Tersangka Polda Sumbar

Barang bukti alat bantu seks ilegal (ist)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan RS (30) sebagai tersangka kasus penjualan alat bantu seks, kosmetik hingga obat kuat tanpa izin edar. Atas perbuatanya, warga Padang yang telah meringkuk di tahanan Polda Sumbar ini, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Informasinya, peredaran alat bantu seks ilegal ini terungkap dari hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Banuaran, Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (28/8/2019) lalu.

“Tersangka ini menjual barangnya secara online seperti Whatsapp dan Instagram,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Juda mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan lamanya. Sebelumnya, indikasi perdagangan alat bantu seks hingga obat kuat tanpa izin edar buah hasil laporan masyarakat.

“Tersangka saat ini telah ditahan di sel Mapolda. Ia terancam hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 104 junto Pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Serta pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf j undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar menyita barang bukti obat kuat oles sekitar 300 pak, alat bantu seks sekitar 30 buah, dan kosmetik. Seperti Black Mamba African Oil, Urat Madu, Lintah Oil, Vimax Oil, Sriti, Minyak Oles Akar Bahar.

Juda mengungkapkan, tidak ada jaminan bahwa produk betul-betul aman karena tidak ada izin, dan belum terbukti khasiatnya. Produk itu juga bisa berbahaya kalau digunakan oleh orang yang mengidap penyakit jantung dengan resiko meninggal dunia.

"Sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa guna melengkapi berkas-berkas perkaranya. Kita juga akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perinduatrian dan Perdagangan, untuk diminta keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

"Tersangka melakukan bisnis itu sekitar dua tahun lalu. Omsetnya jutaan rupiah, dan pembelinya berbagai kalangan. Khusus di Padang tersangka yang mengantarkan langsung produk itu ke pembelinya," sambung Juda. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling
BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang
Para pemenang lomba fotografi yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersama Perwata Foto Indonesia (PFI) Padang resmi
Lomba Fotografi 'Polantas Sumbar Rancak Bana' Berakhir, 7 Pemenang Raih Hadiah Uang Tunai
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda