Jual Alat Bantu Seks Ilegal, Warga Padang Jadi Tersangka Polda Sumbar

Jual Alat Bantu Seks Ilegal, Warga Padang Jadi Tersangka Polda Sumbar

Barang bukti alat bantu seks ilegal (ist)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan RS (30) sebagai tersangka kasus penjualan alat bantu seks, kosmetik hingga obat kuat tanpa izin edar. Atas perbuatanya, warga Padang yang telah meringkuk di tahanan Polda Sumbar ini, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Informasinya, peredaran alat bantu seks ilegal ini terungkap dari hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Banuaran, Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (28/8/2019) lalu.

“Tersangka ini menjual barangnya secara online seperti Whatsapp dan Instagram,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Juda mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan lamanya. Sebelumnya, indikasi perdagangan alat bantu seks hingga obat kuat tanpa izin edar buah hasil laporan masyarakat.

“Tersangka saat ini telah ditahan di sel Mapolda. Ia terancam hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 104 junto Pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Serta pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf j undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar menyita barang bukti obat kuat oles sekitar 300 pak, alat bantu seks sekitar 30 buah, dan kosmetik. Seperti Black Mamba African Oil, Urat Madu, Lintah Oil, Vimax Oil, Sriti, Minyak Oles Akar Bahar.

Juda mengungkapkan, tidak ada jaminan bahwa produk betul-betul aman karena tidak ada izin, dan belum terbukti khasiatnya. Produk itu juga bisa berbahaya kalau digunakan oleh orang yang mengidap penyakit jantung dengan resiko meninggal dunia.

"Sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa guna melengkapi berkas-berkas perkaranya. Kita juga akan koordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perinduatrian dan Perdagangan, untuk diminta keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

"Tersangka melakukan bisnis itu sekitar dua tahun lalu. Omsetnya jutaan rupiah, dan pembelinya berbagai kalangan. Khusus di Padang tersangka yang mengantarkan langsung produk itu ke pembelinya," sambung Juda. (Irwanda/RC)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar mencatat ada ribuan jumlah pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran
Polda Sumbar Jaring Ribuan Pelanggar Lalu Lintas saat Operasi Zebra Singgalang 2023
Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akan menggelar Operasi Zebra Singgalang 2023. Ada tujuh prioritas pelanggaran
Polda Sumbar Gelar Operasi Zebra Singgalang 2023 Mulai 4 September
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda
Masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur, melayangkan delapan tuntutan
Gubernur Sumbar Cari Titik Terang Soal Penolakan PSN di Air Bangis
Polda Sumatra Barat meminta maaf terkait dugaan kekerasan oleh anggota polisi kepada wartawan saat insiden di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Dugaan Kekerasan Kepada Wartawan
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden di Masjid Raya Sumbar.Kepala Bidang Hubungan
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden di Masjid Raya