Jenazah Pria Ditemukan Tergeletak dalam Kafe di Padang

Langgam.id-jenazah pria

Garis polisi  dipasang di sekitar kafe tempat penemuan jenazah pria. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Jenazah seorang pria ditemukan tergeletak di dalam kafe dan resto Mie Becek Majestic yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pantauan langgam.id di lokasi, kondisi jenazah berada di sisi kanan pintu masuk kafe. Belum diketahui identitas pria tersebut, hingga kini pihak kepolisian sedang melakukan evakuasi.

Garis polisi telah dipasang di sekitar kafe. Tim Inafis Polresta Padang juga telah berada di lokasi untuk melakukan identifikasi. Jenazah pria ini mengenakan baju dan celana pendek berwarna merah.

Sejumlah warga dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi kejadian cukup ramai melihat proses evakuasi. Belum ada keterangan resmi pihak kepolisian.

Baca juga: Seorang Pengendara Motor Meninggal Kecelakaan di Jalur By Pass Padang

Begitupun kronologi dan penyebab meninggalnya pria ini juga belum diketahui. Apakah ada tanda-tanda kekerasan atau murni karena penyakit meninggal korban, pihak kepolisian belum memberikan keterangan.

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah