Menurut Teddy, faktor bencana yang berulang di Lembah Anai menjadi alasan yang tidak bisa lagi ditawar untuk melarang adanya aktivitas pembangunan di Lembah Anai.
Ia pun menyoroti adanya pengaruh relasi politik yang membuat Pemprov Sumbar terkesan tidak tegas untuk menerbitkan bangunan yang berada di lahan PT HSH. Sedangkan untuk bangunan lain, pemprov sudah melakukan pembongkaran.
“Dugaan kami ada realasi kuasa dibalik sikap Pemprov Sumbar melakukan pembiaran hingga penundaan pembongkaran bangunan ini terus berlarut-larut,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumbar, Tommy Adam juga mencurigai ada dugaan relasi politik dibalik lambatnya sikap pemprov penertiban dan pembongkaran bangunan yang ada di Kawasan Lembah Anai, termasuk dua bangunan yang masuk dalam gugatan di pengadilan.
Padahal, sambung Tommy, pendirian bangunan di kawasan Lembah Anai melanggar aturan. Seperti Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelanggaran terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata ruang), lalu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan dugaan melanggar Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.
Bangunan di Lembah Anai tersebut, sambung Tommy diduga melanggar pemanfaatan ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan.
“Tidak tegasnya pemerintah daerah untuk membongkar bangunan di Lembah Anai dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam masyarakat,” ujar Tommy.
Teguran dari Pemprov
Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar mengidentifikasi bangunan warkop tersebut adalah foodcourt beserta rest area yang dibangun di lahan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH). Kios itu, bersama bangunan kerangka besi hotel dan masjid sudah masuk dalam daftar bangunan yang harus ditertibkan lantaran berada di sempadan sungai dan zona rawan bencana.
Namun, upaya pembongkaran oleh Pemprov Sumbar terhadang putusan sela yang dikeluarkan PTUN Padang usai surat keputusan gubernur terkait pembongkaran bangunan itu digugat oleh PT HSH. Pengadilan memutuskan pemprov untuk menunda eksekusi pembongkaran bangunan hotel dan masjid.
Putusan sela itu dikeluarkan PTUN Padang pada 30 Januari 2026. Empat bulan berselang, di lahan tersebut muncul aktivitas warung kopi.
Meski dalam proses hukum, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menilai Pemprov Sumbar masih bisa melakukan pembongkaran pada bangunan yang tidak masuk dalam sengketa. “Di samping masjid, ada bangunan putih semacam foodcourt. Jika itu melanggar tata ruang, semestinya itu bisa segera ditertibkan karena tidak masuk dalam gugatan,” ujar Adel.
Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah memberikan teguran terkait aktivitas warkop di Lembah Anai tersebut, lantaran masih berjalannya proses hukum di PTUN Padang. “Pemprov menilai aktivitas usaha tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan peringatan pengadilan yang masih berlangsung,” ujar Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan milik kliennya. Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di PTUN Padang. “Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” jawabnya singkat. (FIX)






