Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Langgam.id-Jajaran spanduk warung kopi terpancang di pembatas jalan di Lembah Anai, tak jauh dari lokasi pengerjaan jalan nasional Padang-Bukittinggi yang putus akibat galodo pada November 2025 lalu. Deretan baliho vertikal itu mengarah ke sebuah warkop yang baru buka, berada di jejeran dengan bangunan kerangka besi hotel serta masjid. 

Warkop tersebut memanjang sekitar 40 meter ke samping. Di belakangnya kios putih itu langsung berbatasan dengan sungai Batang Anai Lembah Anai. Gemercik suara sungai bahkan terdengar jelas saat menyantap hidangan di warkop itu. Lokasi warkop ini tidak jauh dari bekas Cafe Xacapa yang lenyap disapu banjir pada 2024 silam.

Kehadiran warkop tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, lantaran melanggar pemanfaatan tata ruang serta mengesampingkan keselamatan di daerah yang rawan bencana. Seperti yang disampaikan oleh Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar yang mengecam aktivitas di sempadan sungai Lembah Anai.

“Tidak masalah itu lahan milik siapa, milik pribadi, kalau di zona merah bencana ini tidak tempatnya kita untuk bicara tentang mencari keuntungan, tapi keselamatan bersama,” ujar Ketua Forum DAS Sumbar Profesor Isril Berd, Kamis (7/5/2026).

Menurut Isril, keberadaan bangunan di sempadan sungai Batang Anai akan memperparah kualitas daerah aliran sungai yang semakin mengkhawatirkan. Ditambah dengan bencana banjir bandang di Lembah Anai dalam beberapa tahun terakhir yang menyebabkan kondisi DAS kian rusak. 

Guru Besar Universitas Gunadarma ini menilai kehadiran bangunan kerangka hotel masjid, serta warung kopi yang didirikan di sempadan sungai itu berdampak pada luas dan karakteristik sungai. “Pembangunan ini tentu akan mempersempit luas sungai,” katanya.

Penyempitan luas sungai ini, sambung Isril akan berdampak signifikan pada arus dan daya tampung sungai. Forum DAS Sumbar mencatat daya tampung badan sungai di kawasan Lembah Anai saat ini sekitar 114,6 m³ per detik. 

Jika berkaca pada banjir bandang di Lembah Anai pada Mei 2024 debit air mencapai 400,6 meter kubik per detik, sehingga kata Isril terjadi surplus air melebihi 280 meter kubik per detik. “Luapan daya tampung ini yang menghanyutkan sebuah kafe tak tersisa pada banjir 2024 lalu,” katanya. 

Isril mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomo 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai diatur bahwa untuk sungai dengan panjang 500 km, maka dilarang adanya pembangunan minimal 50 meter di sisi kiri dan kanan sungai. Aturan ini dikecualikan untuk akses pembangunan jalan dari jaringan listrik.

“Area 50 meter dari sungai dilarang ada pembangunan. Jadi bangunan yang ada di Lembah Anai saat ini sudah menyalahi pemanfaatan tata ruang,” katanya. 

Lampiran Gambar
Bangunan kerangka besi hotel di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai

Selain itu, pembangunan di sempadan Lembah Anai juga melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja  karena membangun di kawasan lindung atau sempadan sungai. Termasuk juga peraturan mengenai izin mendirikan bangunan dan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan.

“Bangunan tersebut berada di aliran sungai yang terdampak banjir bandang, menjadikannya zona berbahaya. Tentu kondisi harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Apalagi, sambung Isril pembangunan yang berorientasi pada bisnis dan berpotensi mendatangkan orang banyak tidak dibolehkan di sempadan Lembah Anai. “Kita tidak ada yang tahu kapan bencana akan terjadi. Bayangkan jika hotel itu beroperasi lalu ada banjir, apakah ini tidak akan membahayakan orang,” ujarnya.

Forum DAS juga menyoroti alih fungsi lahan yang terjadi di Lembah Anai sejak lama. Mulai dari adanya taman wisata alam (TWA) Mega Mendung yang awalnya merupakan kawasan cagar alam. Catatan Forum DAS Sumbar menemukan penyusutan kawasan cagar alam di Lembah Anai yang dikonversi menjadi taman wisata alam.

“Bencana yang sudah berulang di Lembah Anai harus menjadi pengingat bagi kita semua, menjadi peringatan dari alam untuk menghentikan segala jenis pembangunan di kawasan tersebut,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tim Riset dari Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI) Teddy, bahwa faktor tata ruang dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama untuk menertibkan bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai. Meskipun bangunan tersebut berada di lahan milik pribadi.

“Walaupun pembangunan di tanah yang punya SHM, tetap harus mengikuti aturan tata ruang. Aturannya sudah jelas bahwa tidak boleh ada pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai,” kata Teddy.

Menurut Teddy, pemanfaatan lahan di sempadan sungai juga tidak bisa diperuntukan untuk izin pembangunan apapun. Apalagi izin usaha dengan mendirikan hotel atau warung kopi yang kini mulai beroperasi di sana. “Karena memang tidak ada izin ini menjadi alasan untuk pembongkaran dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Teddy, faktor bencana yang berulang di Lembah Anai menjadi alasan yang tidak bisa lagi ditawar untuk melarang adanya aktivitas pembangunan di Lembah Anai.

Ia pun menyoroti adanya pengaruh relasi politik yang membuat Pemprov Sumbar terkesan tidak tegas untuk menerbitkan bangunan yang berada di lahan PT HSH. Sedangkan untuk bangunan lain, pemprov sudah melakukan pembongkaran.

“Dugaan kami ada realasi kuasa dibalik sikap Pemprov Sumbar melakukan pembiaran hingga penundaan pembongkaran bangunan ini terus berlarut-larut,” ujarnya. 

Lampiran Gambar
Pengerjaan jalan nasional Padang-Bukittinggi di Lembah Anai usai banjir November 2025 lalu. Dok BPJN

Terpisah, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumbar, Tommy Adam juga mencurigai ada dugaan relasi politik dibalik lambatnya sikap pemprov penertiban dan pembongkaran bangunan yang ada di Kawasan Lembah Anai, termasuk dua bangunan yang masuk dalam gugatan di pengadilan.

Padahal, sambung Tommy, pendirian bangunan di kawasan Lembah Anai melanggar aturan. Seperti Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelanggaran terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata ruang), lalu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan dugaan melanggar Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

Bangunan di Lembah Anai tersebut, sambung Tommy diduga melanggar pemanfaatan ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan.

“Tidak tegasnya pemerintah daerah untuk membongkar bangunan di Lembah Anai dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam masyarakat,” ujar Tommy.

Teguran dari Pemprov

Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar mengidentifikasi bangunan warkop tersebut adalah foodcourt beserta rest area yang dibangun di lahan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH). Kios itu, bersama bangunan kerangka besi hotel dan masjid sudah masuk dalam daftar bangunan yang harus ditertibkan lantaran berada di sempadan sungai dan zona rawan bencana. 

Namun, upaya pembongkaran oleh Pemprov Sumbar terhadang putusan sela yang dikeluarkan PTUN Padang usai surat keputusan gubernur terkait pembongkaran bangunan itu digugat oleh PT HSH. Pengadilan memutuskan pemprov untuk menunda eksekusi pembongkaran bangunan hotel dan masjid.

Putusan sela itu dikeluarkan PTUN Padang pada 30 Januari 2026. Empat bulan berselang, di lahan tersebut muncul aktivitas warung kopi.

Meski dalam proses hukum, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menilai Pemprov Sumbar masih bisa melakukan pembongkaran pada bangunan yang tidak masuk dalam sengketa. “Di samping masjid, ada bangunan putih semacam foodcourt. Jika itu melanggar tata ruang, semestinya itu bisa segera ditertibkan karena tidak masuk dalam gugatan,” ujar Adel.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah memberikan teguran terkait aktivitas warkop di Lembah Anai tersebut, lantaran masih berjalannya proses hukum di PTUN Padang. “Pemprov menilai aktivitas usaha tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan peringatan pengadilan yang masih berlangsung,” ujar Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan milik kliennya. Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di PTUN Padang.  “Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” jawabnya singkat. (FIX)

Baca Juga

Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total