Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Isril mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomo 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai diatur bahwa untuk sungai dengan panjang 500 km, maka dilarang adanya pembangunan minimal 50 meter di sisi kiri dan kanan sungai. Aturan ini dikecualikan untuk akses pembangunan jalan dari jaringan listrik.

“Area 50 meter dari sungai dilarang ada pembangunan. Jadi bangunan yang ada di Lembah Anai saat ini sudah menyalahi pemanfaatan tata ruang,” katanya. 

Lampiran Gambar
Bangunan kerangka besi hotel di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai

Selain itu, pembangunan di sempadan Lembah Anai juga melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja  karena membangun di kawasan lindung atau sempadan sungai. Termasuk juga peraturan mengenai izin mendirikan bangunan dan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan.

“Bangunan tersebut berada di aliran sungai yang terdampak banjir bandang, menjadikannya zona berbahaya. Tentu kondisi harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Apalagi, sambung Isril pembangunan yang berorientasi pada bisnis dan berpotensi mendatangkan orang banyak tidak dibolehkan di sempadan Lembah Anai. “Kita tidak ada yang tahu kapan bencana akan terjadi. Bayangkan jika hotel itu beroperasi lalu ada banjir, apakah ini tidak akan membahayakan orang,” ujarnya.

Forum DAS juga menyoroti alih fungsi lahan yang terjadi di Lembah Anai sejak lama. Mulai dari adanya taman wisata alam (TWA) Mega Mendung yang awalnya merupakan kawasan cagar alam. Catatan Forum DAS Sumbar menemukan penyusutan kawasan cagar alam di Lembah Anai yang dikonversi menjadi taman wisata alam.

“Bencana yang sudah berulang di Lembah Anai harus menjadi pengingat bagi kita semua, menjadi peringatan dari alam untuk menghentikan segala jenis pembangunan di kawasan tersebut,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tim Riset dari Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI) Teddy, bahwa faktor tata ruang dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama untuk menertibkan bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai. Meskipun bangunan tersebut berada di lahan milik pribadi.

“Walaupun pembangunan di tanah yang punya SHM, tetap harus mengikuti aturan tata ruang. Aturannya sudah jelas bahwa tidak boleh ada pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai,” kata Teddy.

Menurut Teddy, pemanfaatan lahan di sempadan sungai juga tidak bisa diperuntukan untuk izin pembangunan apapun. Apalagi izin usaha dengan mendirikan hotel atau warung kopi yang kini mulai beroperasi di sana. “Karena memang tidak ada izin ini menjadi alasan untuk pembongkaran dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Halaman:

Baca Juga

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?