Isril mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomo 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai diatur bahwa untuk sungai dengan panjang 500 km, maka dilarang adanya pembangunan minimal 50 meter di sisi kiri dan kanan sungai. Aturan ini dikecualikan untuk akses pembangunan jalan dari jaringan listrik.
“Area 50 meter dari sungai dilarang ada pembangunan. Jadi bangunan yang ada di Lembah Anai saat ini sudah menyalahi pemanfaatan tata ruang,” katanya.

Selain itu, pembangunan di sempadan Lembah Anai juga melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja karena membangun di kawasan lindung atau sempadan sungai. Termasuk juga peraturan mengenai izin mendirikan bangunan dan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan.
“Bangunan tersebut berada di aliran sungai yang terdampak banjir bandang, menjadikannya zona berbahaya. Tentu kondisi harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Apalagi, sambung Isril pembangunan yang berorientasi pada bisnis dan berpotensi mendatangkan orang banyak tidak dibolehkan di sempadan Lembah Anai. “Kita tidak ada yang tahu kapan bencana akan terjadi. Bayangkan jika hotel itu beroperasi lalu ada banjir, apakah ini tidak akan membahayakan orang,” ujarnya.
Forum DAS juga menyoroti alih fungsi lahan yang terjadi di Lembah Anai sejak lama. Mulai dari adanya taman wisata alam (TWA) Mega Mendung yang awalnya merupakan kawasan cagar alam. Catatan Forum DAS Sumbar menemukan penyusutan kawasan cagar alam di Lembah Anai yang dikonversi menjadi taman wisata alam.
“Bencana yang sudah berulang di Lembah Anai harus menjadi pengingat bagi kita semua, menjadi peringatan dari alam untuk menghentikan segala jenis pembangunan di kawasan tersebut,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Tim Riset dari Perumus Data dan Resolusi Indonesia (PDRI) Teddy, bahwa faktor tata ruang dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama untuk menertibkan bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai. Meskipun bangunan tersebut berada di lahan milik pribadi.
“Walaupun pembangunan di tanah yang punya SHM, tetap harus mengikuti aturan tata ruang. Aturannya sudah jelas bahwa tidak boleh ada pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai,” kata Teddy.
Menurut Teddy, pemanfaatan lahan di sempadan sungai juga tidak bisa diperuntukan untuk izin pembangunan apapun. Apalagi izin usaha dengan mendirikan hotel atau warung kopi yang kini mulai beroperasi di sana. “Karena memang tidak ada izin ini menjadi alasan untuk pembongkaran dari pemerintah daerah,” ujarnya.






