Jangan Rampas Hak Rakyat, Tindak Restoran Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram

Jangan Rampas Hak Rakyat, Tindak Restoran Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram

Warga mengantri menunggu stok gas elpiji 3 kilogram. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menindak rumah makan atau restoran yang menggunakan tabung gas 3 kilogram untuk operasional usahanya.

Hal ini telah diintruksikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumbar. Dinas terkait juga diminta segera berkoordinasi dengan Pertamina.

"Elpiji sekarang langka, segera selesaikan ke bawah. Kita sidak kalau perlu. Koordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait," katanya di Padang, Senin (14/10/2019).

Nasrul mengatakan, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran beberapa hari ini, diduga akibat peran rumah makan atau restoran yang ikut menikmat gas yang diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan betul sebelum langsung turun menyaksikannya ke lapangan.

"Ada indikasi rumah makan menyuruh pegawainya membeli gas elpiji 3 kilogram. Seolah-olah untuk rumah tangga dia. Tapi kemudian digunakan untuk keperluan rumah makannya," katanya.

Nasrul mengimbau agar pemilik rumah makan dan restoran tidak mengambil hak rakyat dengan memakai gas elpiji 3 kilogram. Gas elpiji 3 kilogram tersebut merupakan hak rakyat kecil."

Saya imbau kepada rumah makan besar, jangan rampas hak masyarakat miskin untuk keperluan usaha," tegasnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Swasembada Pangan Berkelanjutan, Disbuntanhor Sumbar Perkuat Regenerasi Petani
Swasembada Pangan Berkelanjutan, Disbuntanhor Sumbar Perkuat Regenerasi Petani
HUT Bhayangkara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kinerja Kepolisian di Sumbar
HUT Bhayangkara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kinerja Kepolisian di Sumbar
Komisi 1 DPRD Tanah Datar Kunker ke Biro Adpim Sumbar
Komisi 1 DPRD Tanah Datar Kunker ke Biro Adpim Sumbar
Hadiri Peresmian PLTP Muara Laboh Unit 2, Mahyeldi: Positif Bagi Iklim Investasi Sumbar
Hadiri Peresmian PLTP Muara Laboh Unit 2, Mahyeldi: Positif Bagi Iklim Investasi Sumbar
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Sebagai Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Sebagai Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah
Pemprov Sumbar Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan hingga 100 Persen
Pemprov Sumbar Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan hingga 100 Persen