Jangan Rampas Hak Rakyat, Tindak Restoran Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram

Jangan Rampas Hak Rakyat, Tindak Restoran Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram

Warga mengantri menunggu stok gas elpiji 3 kilogram. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menindak rumah makan atau restoran yang menggunakan tabung gas 3 kilogram untuk operasional usahanya.

Hal ini telah diintruksikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumbar. Dinas terkait juga diminta segera berkoordinasi dengan Pertamina.

"Elpiji sekarang langka, segera selesaikan ke bawah. Kita sidak kalau perlu. Koordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait," katanya di Padang, Senin (14/10/2019).

Nasrul mengatakan, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran beberapa hari ini, diduga akibat peran rumah makan atau restoran yang ikut menikmat gas yang diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan betul sebelum langsung turun menyaksikannya ke lapangan.

"Ada indikasi rumah makan menyuruh pegawainya membeli gas elpiji 3 kilogram. Seolah-olah untuk rumah tangga dia. Tapi kemudian digunakan untuk keperluan rumah makannya," katanya.

Nasrul mengimbau agar pemilik rumah makan dan restoran tidak mengambil hak rakyat dengan memakai gas elpiji 3 kilogram. Gas elpiji 3 kilogram tersebut merupakan hak rakyat kecil."

Saya imbau kepada rumah makan besar, jangan rampas hak masyarakat miskin untuk keperluan usaha," tegasnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Harkopnas ke-78: Gubernur Sumbar Mahyeldi Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Profesional
Harkopnas ke-78: Gubernur Sumbar Mahyeldi Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Profesional
Komisi IV DPR RI Apresiasi Potensi Sumbar, Saatnya Sektor Unggulan Diangkat ke Pusat
Komisi IV DPR RI Apresiasi Potensi Sumbar, Saatnya Sektor Unggulan Diangkat ke Pusat
Pengalihan Status Penyuluh Pertanian ke Pusat, Gubernur Sumbar: Kami Dukung dan Fasilitasi
Pengalihan Status Penyuluh Pertanian ke Pusat, Gubernur Sumbar: Kami Dukung dan Fasilitasi
Pemprov Sumbar memberikan penghargaan kepada 14 OPD atas kontribusinya sebagai tim penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024.
Serahkan Penghargaan Bagi 14 OPD Pemprov, Mahyeldi: Kepala Dinas Harus Turun ke Lapangan
Sekretariat Daerah Se Sumatera Barat Singkronkan Renstra 2025-2029
Sekretariat Daerah Se Sumatera Barat Singkronkan Renstra 2025-2029
Perbaikan Jalan Penghubung Payakumbuh-Lintau, Progres Capai 50 Persen
Perbaikan Jalan Penghubung Payakumbuh-Lintau, Progres Capai 50 Persen