Jalan Lintas Sumatra Sumbar-Jambi Putus Akibat Amblas, Lalu Lintas Macet

Langgam.id- Jalan lintas Sumatra yang menghubungkan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dengan Jambi putus total. Badan jalan terputus karena tingginya debit air yang meluap karena intensitas hujan yang tinggi pada Minggu (2/3). 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Dharmasraya Eldison mengatakan, jalan nasional yang putus tersebut berada di kawasan Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Lokasinya hanya berjarak sekitar dua kilometer dari Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar,” ujarnya saat dihubungi Langgam.id.

Ia mengatakan, air meluap dan mengalir dengan deras akibat tingginya intensitas hujan. Sehingga menyebabkan infrastruktur jalan rusak.

“Jalan nasional ini mengalami longsor atau pengikisan tanah dengan lebar kerusakan mencapai enam hingga sepuluh meter,” ujarnya.

Kata dia, jalan tersebut merupakan jalur vital antar provinsi. Banyak kendaraan menuju Jakarta yang melewati jalur tersebut

“Jalan itu kini tak dapat dilalui kendaraan sama sekali. Terjadi kemacetan,” ujarnya.

Eldison menyebutkan BPBD Kabupaten Dharmasraya berkoodinasi dengan berbagai instansi dalam penanganan. Termasuk koordinasi dengan BPBD Bungo.

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat