Langgam.id - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, seorang pengangguran berinisial AQ (21) ditangkap Satnakorba Polresta Padang, Jumat malam (16/4/2021).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu. Kemudian juga ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisikan dua paket sedang yang diduga berisikan sabu serta satu unit alat timbang digital dan satu unit handphone.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Ps. Kasubbag Humas Ipda Helga dan Paur Humas Bripka Diko mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku sekitar 8,75 gram.
Ia menambahkan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini menjadi perantara jual beli atau menjual narkoba jenis sabu.
"Sehingga petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Kemudian, polisi yang berpakaian preman ini melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu diketahui tengah berada di rumahnya," ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ungkapnya, polisi menemukan barang bukti yang saat itu tengah digenggaman tangan sebelah kanan pelaku, serta barang bukti lainnya di rumah AQ.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung kepunyaannya,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku AQ dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (*/yki)