Langgam.id - Polisi akhirnya menangkap Zetrizal alias Izet, tersangka pungutan liar (pungli) atau pemalakan terhadap sopir truk di area PT Semen Padang yang viral. Polisi meminta para sopir tidak takut untuk melapor jika mengalami atau menemukan kejadian serupa.
"Saya mengimbau kepada masyarakat khusunya rekan-rekan sopir atau pekerja di lingkungan pusahaan bilamana ada kejadian yang kiatanya dengan pungutan liar apalagi sudah menggunakan kekerasan agar tidak ragu untuk melaporkan kejaidan ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut, Kamis (15/7/2021).
Imam mengataan, masyarakat juga bisa melapor lewat aplikasi pelaporan pungli yang sudah disediakan Polda Sumbar. Polisi akan merahasiakan identitas pelapor agar pelapor tidak merasa terancam.
"Jangan khawatir semua pelapor akan dirahasiakan," ujar Imam.
Seperti diketahui, aksi pemalakan yang disertai pemukulan oleh Izet jadi viral dalam beberapa hari terakhir di Sumbar. Dia melakukan pemalakan terhadap sopir truk dengan alasan untuk membeli minuman.
Setelah beberapa hari buron, Izet akhirnya ditangkap di daerah Tanah Datar. Dia dijerap Pasal 368 KHUP. Ancaman penjara untuk Izet pun bisa dikenakan hingga sembilan tahun.
“Kami masih dalami pasal lain. Murni tindakan tersangka, atau ada kelompok lain yang membantu. Kami dalami,” ucap Imam. (ABW)