Ingin Edarkan 14 Paket Sabu di Maninjau, Seorang Pria Asal Padang Lua Diringkus Polisi

Langgam.id - Seorang pria berinisial MS (48) asal Padang Lua diringkus polisi ketika akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Maninjau, Agam.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MS. [Foto: Dok. Polres Agam]

Langgam.id - Seorang pria berinisial MS (48) asal Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam diringkus polisi ketika akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Maninjau.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, MS diketahui berprofesi sebagai sopir. "Ia ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar di dalam helemnya," ujar Aleyxi melalui keterangan resminya, Senin (26/9/2022).

MS, kata Aleyxi, ditangkap di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

"Kepada petugas, pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari seorang temannya di Bukittinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Aleyxi, penangkapan MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.

"Sebelum ditangkap, dia juga sudah TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau, dna sudah beberapa kali diperiksa, tapi tak ada barang bukti yang didapat. Tapi, sehebat-hebatnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga," ucapnya.

Selain menangkap MS dan mengamankan 14 paket sabu siap edar, polisi juga menagamankan sejumlah barang bukti lain, di ataranya dua unit handphone, satu helm, satu gunting dan satu unit sepeda motor.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Baca juga: 23 Hari Operasi, Polres Agam Amankan 23 Pelaku Judi

Atas perbuatannya, lanjut Aleyxi, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Sumatra Barat jaringan Penyabungan.
Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja Jaringan Penyabungan, 4 Pelaku Ditangkap
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkotika
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi