Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan keputusan dan surat edaran (SE) menyikapi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Keputusan dan SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tersebut ditetapkan pada 21 Maret 2020.
Dalam dua surat tersebut, KPU Pusat meminta KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah yang digelar dalam rentang Maret hingga Mei 2020.
Empat tahapan tersebut yakni, pelantikan dan masa kerja PPS (panitia pemungutan suara), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Pelantikan PPS dalam jadwal adalah pada 22 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret sampai dengan 23 November 2020. Sementara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang terdiri dari 15 kegiatan semula akan dilaksanakan dalam rentang 26 Maret hingga 28 Mei 2020.
Pembentukan PPDP yan ditunda, awalnya dijadwalkan pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Sedangkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih semula diagendakan dalam rentang 23 Maret sampai dengan 17 Mei 2020.
Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen yang dihubungi Langgam.id pada Senin (23/3/2020) mengatakan, tahapan pilkada yang ditunda yang melibatkan banyak orang. "Tahapan-tahapan yang langsung kontak dan akses dengan masyarakat," katanya.
Keputusan dan SE KPU tersebut, menurutnya, langsung dilaksanakan di Sumbar. "Kita sudah punya pegangan menundanya," kata Amnasmen.
Baca juga : Usai Pertemuan di Jakarta, 20 Komisioner KPU di Sumbar Diminta Periksa ke RS
Menjawab pertanyaan, penundaan tahapan yang nanti bisa mengakibatkan penundaan pilkada, Amnasmen menyebut, hal tersebut merupakan domain pembuat undang-undang.
"KPU hanya pada aspek teknis tahapan ini. Biar nanti pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) yang menilai, terkait penundaan itu," ujarnya. (*/HM)