Ikuti SE KPU Pusat, Sumbar Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada

KPU Sumbar

Ketua KPU Sumbar Amnasmen (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan keputusan dan surat edaran (SE) menyikapi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Keputusan dan SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tersebut ditetapkan pada 21 Maret 2020.

Dalam dua surat tersebut, KPU Pusat meminta KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah yang digelar dalam rentang Maret hingga Mei 2020.

Empat tahapan tersebut yakni, pelantikan dan masa kerja PPS (panitia pemungutan suara), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pelantikan PPS dalam jadwal adalah pada 22 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret sampai dengan 23 November 2020. Sementara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang terdiri dari 15 kegiatan semula akan dilaksanakan dalam rentang 26 Maret hingga 28 Mei 2020.

Pembentukan PPDP yan ditunda, awalnya dijadwalkan pada 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Sedangkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih semula diagendakan dalam rentang 23 Maret sampai dengan 17 Mei 2020.

Ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen yang dihubungi Langgam.id pada Senin (23/3/2020) mengatakan, tahapan pilkada yang ditunda yang melibatkan banyak orang. "Tahapan-tahapan yang langsung kontak dan akses dengan masyarakat," katanya.

Keputusan dan SE KPU tersebut, menurutnya, langsung dilaksanakan di Sumbar. "Kita sudah punya pegangan menundanya," kata Amnasmen.

Baca juga : Usai Pertemuan di Jakarta, 20 Komisioner KPU di Sumbar Diminta Periksa ke RS

Menjawab pertanyaan, penundaan tahapan yang nanti bisa mengakibatkan penundaan pilkada, Amnasmen menyebut, hal tersebut merupakan domain pembuat undang-undang.

"KPU hanya pada aspek teknis tahapan ini. Biar nanti pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) yang menilai, terkait penundaan itu," ujarnya. (*/HM)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024