Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengajak para perantau di luar daerah patuhi kebijakan pemerintah soal larangan mudik. Para perantau diimbau untuk melakukan kegiatan silaturahmi secara daring dengan keluarga di kampung halaman.
Mahyeldi menjelaskan, berdasarkan kebijakan pemerintah, kendaraan dilarang masuk, bahkan angkutan mudik juga tidak boleh beroperasi. Kemudian penerbangan juga diatur hanya boleh pada tanggal-tanggal tertentu. Begitu juga dengan angkutan darat.
"Oleh karena itu, ini akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Kemudian akan kita dalami soal larangan tersebut," katanya di Kantor DPRD Sumbar, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pesan Doni Monardo ke Perantau Minang: Mudik Dilarang, Basaba Wak Dulu
Selain itu, menurutnya, yang paling penting adalah agar masyarakat perantau menahan diri terlebih dahulu agar jangan pulang kampung halaman. Dia mengimbau agar masyarakat bertahan di daerah masing-masing.
Ia mengingatkan, semuanya harus belajar dari pengalaman tahun 2020 lalu. Sebab waktu itu terjadi peningkatan kasus covid-19 pasca lebaran.
"Kita belajar dari pengalaman tahun lalu, sebab tahun lalu ada peningkatan kasus covid-19, untuk itulah kebijakan ini," katanya.
Baca juga: Ikut Kebijakan Pusat, Ketua DPRD Sumbar Minta Kepala Daerah Imbau Pemudik Tidak Pulang
Kalau ada perantau yang ingin pulang kampung dan menikmati makanan di kampung, menurutnya bisa dikirimkan oleh keluarganya di kampung ke daerah rantau. Sehingga mengobati kerinduan para perantau.
Kemudian terangnya, pertemuan antara perantau dengan keluarga juga bisa dilakukan secara daring lewat video call atau lewat zoom meting. Hal ini juga dapat melindungi keluarga di kampung. Apalagi di kampung biasanya banyak yang tua yang imunnya lebih lemah.
"Perantau bisa bertemu lewat video call, maka saya imbau para perantau urungkanlah niat pulang kampung, demi penyelamatan orang tua kita di kampung halaman," harapnya.
Baca juga: Tunggu Keputusan Gubernur, Dishub Sumbar Berencana Tutup Perbatasan Saat Mudik
Menurutnya, memang ada beberapa daerah pernah terjadi sebelumnya, saat ada perantau pulang kampung, kemudian menularkan kepada orang tua di kampung halaman. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Diketahui, Kepala Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
SE tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub itu diatur masyarakat dilarang menggelar mudik selama 12 hari yang dimulai 6-17 Mei 2021. (Rahmadi/yki)