Hingga Pertengahan Tahun Ini, Kejati Sumbar Berhasil Tangkap 2 Buron

Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua buronan sejak pertengahan 2022. Para buronan itu ditangkap di Jakarta dan Jawa Timur.

Kepala Kejati Sumbar, Yusron mengatakan, daftar pencarian orang (DPO) ini sebelumnya berperkara yang ditangani Kejari Kepulauan Mentawai dan Bukittinggi.

Mereka bernama Agustinus Tri Iwi Roy Tjahjoko buronan Kejari Kepulauan Mentawai dan David Kasidi buronan Kejari Bukittinggi.

“Agustinus Tri Iwi Roy Tjahjoko ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 4 Maret 2022 lalu,” ujar Yusron saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Jumat (22/7/2022).

Untuk buronan Kejari Bukittinggi, kata dia, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung RI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat 15 Juli 2022 .

Selain menyampaikan jumlah buronan yang berhasil ditangkap, Yusron juga menjabarkan apa saja yang dilakukan Kejati Sumbar. Di antaranya seperti melaksanakan tugas lesson officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang secara berkala.

“Dan mengawasi barang cetak dan sistem perbukuan PT Pos Indonesia di wilayah hukum Kejati Sumbar,” jelasnya.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ajukan Audit Perbandingan ke Kejati Sumbar

“Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya keluar-masuk benda atau barang yang dilarang menurut peraturan perundangan,” sambungnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Penipuan Berkedok Penyidik Kejati Sumbar Hubungi Kerabat Tersangka, Minta Uang Rp20 hingga Rp30 Juta
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Soal Usulan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Sekda: Belum Ada Pembahasan!
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar