Hingga Agustus, 4 Tersangka Penyimpangan BBM di Pessel Ditangkap

evaluasi-distribusi-bbm-subsidi-wagub-sumbar-lebih-tepat-sasaran

Ilustrasi BBM. [Foto: Skitterphoto/pixabay.com]

Langgam.id - Sejak Januari hingga Agustus 2022, polisi telah menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pesisir Selatan. Teranyar, penangkapan 3.552 liter bio solar jelang kenaikan BBM yang diumumkan pemerintah, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, sejak awal 2022, pihaknya menerima tiga laporan dugaan penyalahgunaan BBM.

"Total, sudah empat tersangka yang diamankan," kata Novianto Taryono saat merilis penangkapan 3.552 liter bio solar di wilayah hukumnya.

Penangkapan sekitar 3.552 liter bio solar oleh jajaran Polres Pesisir Selatan berlangsung di tengah hiruk pikuk jelang kenaikan harga BBM. Tepatnya, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

BBM jenis bio solar yang diamankan diduga akan ditimbun jelang kenaikan harga. Polisi mengamankan tersangka berinisial I dan satu unit mobil pick up.

Pihak Polres Pesisir Selatan menyebut, BBM didapatkan tersangka I melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pengumpulan dilakukan tersangka selama tiga hari, yakni 29, 30 dan 31 Agustus.

BBM subsidi pemerintah itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik berinisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan jajaran Polres Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan mengingatkan, masyarakat agar menghentikan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi jika tidak ingin berurusan dengan hukum. BBM subsidi, lanjutnya, diperuntukkan subsidi BBM bagi masyarakat kecil.

Baca Juga: Penimbunan BBM di Pessel, 3.552 Liter Bio Solar Diamankan

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

-----

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Ramadan Tahun Ini, Pasar Pabukoan di Payakumbuh Ditiadakan, pasar pabukoan
Hindari Wisatawan Kena 'Pakuak', Pemko Padang Wajibkan Pedagang Kuliner Cantumkan Harga
Langgam.id-bazar
Bazar Ramadan di Padang Panjang Berlanjut di Tiga Lokasi
Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Terima Kiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal
Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Terima Kiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal
Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik
Ada 23 Titik Potensi Kemacetan di Sumbar, Pemprov Siapkan Rencana One Way
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada
Kepala DLH Padang, Fadelan Futra Masta mengatakan, bahwa terjadi peningkatan volumen sampah sebesar 10 hingga 12 persen di bulan Ramadan.
Setengah Bulan Ramadan, Volume Sampah di Padang Melonjak