Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar

Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar

Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri. (Foto: Adp Sumbar)

Langgam.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar membantah informasi yang menyebutkan, Pemprov Sumbar keliru karena membayarkan gaji oknum ASN yang telah delapan bulan tidak masuk kerja.

Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.

“Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan,” ujar Kepala BKD Sumbar itu dalam keterangan resmi, Selasa (23/4/2024).

Lampiran Gambar

Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan, informasi keliru yang sempat beredar di media sosial. Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

“Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya tabayyun,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya oknum ASN dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan pelanggaran yang dilakukan itu, dan hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut, maka BKD Sumbar sudah menghentikannya. (*/Fs)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Mahyeldi Ajak Satgas Koperasi Merah Putih Teladani Nilai Perjuangan Bung Hatta
Gubernur Mahyeldi Ajak Satgas Koperasi Merah Putih Teladani Nilai Perjuangan Bung Hatta
Sekda Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas
Sekda Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas
Status Tanggap Darurat Berakhir, Pemprov Sumbar Fokus Pemulihan Pascabencana
Status Tanggap Darurat Berakhir, Pemprov Sumbar Fokus Pemulihan Pascabencana
Gubernur Mahyeldi Lepas Bantuan 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Gubernur Mahyeldi Lepas Bantuan 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen jadi Rp3,2 Juta
UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen jadi Rp3,2 Juta