Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar

Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar

Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri. (Foto: Adp Sumbar)

Langgam.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar membantah informasi yang menyebutkan, Pemprov Sumbar keliru karena membayarkan gaji oknum ASN yang telah delapan bulan tidak masuk kerja.

Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.

"Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan," ujar Kepala BKD Sumbar itu dalam keterangan resmi, Selasa (23/4/2024).

Lampiran Gambar

Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan, informasi keliru yang sempat beredar di media sosial. Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

"Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya tabayyun," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya oknum ASN dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan pelanggaran yang dilakukan itu, dan hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut, maka BKD Sumbar sudah menghentikannya. (*/Fs)

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur
Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sumbar Gagas Inovasi 'SARASA'
Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sumbar Gagas Inovasi 'SARASA'
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Dukung Program Nasional
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Dukung Program Nasional
Pemprov Luncurkan Program Desa Devisa di Limapuluh Kota Dorong Petani Gambir Naik Kelas
Pemprov Luncurkan Program Desa Devisa di Limapuluh Kota Dorong Petani Gambir Naik Kelas
Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga 60 Hari ke Depan
Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga 60 Hari ke Depan
Atasi Kekurangan Jagung, Pemprov dan Polda Sumbar Jalin Kolaborasi dengan Investor Tingkatkan Produksi
Atasi Kekurangan Jagung, Pemprov dan Polda Sumbar Jalin Kolaborasi dengan Investor Tingkatkan Produksi