Pemprov Sumbar Lacak Keberadaan-Kondisi 988 Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengevaluasi kondisi dan melacak keberadaan 988 kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Pengecekan ini dilakukan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, ratusan kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak tersebut belum pasti masih beroperasi.

Maka itu, evaluasi diperlukan karena terdapat kendaraan yang tercatat dalam data, tetapi kondisinya sudah rusak berat atau tidak lagi layak digunakan.

“Kami sudah minta dievaluasi dan diteliti. Apakah seluruh kendaraan itu masih aktif atau sudah rusak berat,” kata Arry, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, sejumlah kendaraan di lingkungan Pemprov Sumbar bahkan sudah tidak mungkin digunakan kembali. Beberapa kendaraan yang tidak layak jalan telah dihibahkan kepada SMK untuk dijadikan alat praktik siswa.

“Di Biro Umum ada beberapa mobil yang sudah tidak layak jalan. Itu kita hibahkan ke SMK untuk alat praktik siswa,” jelasnya.

Namun, kendaraan yang sudah rusak maupun tidak digunakan tidak serta-merta dapat dihapus dari daftar aset pemerintah. Kendaraan itu harus melalui mekanisme penghapusan atau pemusnahan sesuai ketentuan.

“Kalau sudah rusak berat, kita usulkan untuk pemusnahan atau penghapusan. Tidak bisa hari ini rusak berat lalu langsung dihapus, karena ada mekanismenya,” ujarnya.

Arry menambahkan, Pemprov Sumbar saat ini juga masih menghitung berapa kendaraan yang benar-benar menunggak pajak dan masih dapat dioperasikan. Data ini belum dapat dipastikan karena kendaraan tersebar di banyak OPD dan sebagian telah berusia cukup lama.

“Datanya sedang kami hitung karena OPD-nya banyak. Ada kendaraan-kendaraan yang usianya sudah cukup lama,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembayaran pajak kendaraan pemerintah pada dasarnya telah dianggarkan oleh masing-masing OPD. Namun, efisiensi anggaran membuat pembayaran harus disesuaikan dengan skala prioritas.

“Kalau setelah evaluasi ada OPD yang dananya cukup, segera kita alokasikan. Kita lihat mana yang menjadi prioritas,” ungkapnya.

Selain kendaraan dinas yang masih digunakan, Pemprov Sumbar juga menemukan kendaraan yang telah diserahkan kepada masyarakat tetapi masih menggunakan plat merah. Salah satunya sebanyak 55 kendaraan bentor yang dibeli pemerintah dan kemudian diserahkan kepada masyarakat.

“Kalau diserahkan kepada masyarakat, idealnya dibaliknamakan. Kalau tidak dibaliknamakan, secara administrasi masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah,” tuturnya.

Untuk memastikan kendaraan yang masih beroperasi tidak luput dari pengawasan, Pemprov Sumbar juga mengupayakan alat yang dapat mendeteksi kendaraan berplat merah yang memiliki tunggakan pajak ketika berada di jalan.

“Kita sedang mengupayakan alat untuk membantu mendeteksi kendaraan yang pajaknya menunggak,” ucapnya.

Sementara itu, menanggapi temuan adanya ASN yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, Arry memastikan telah ada konsekuensi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sudah ada kebijakannya. Bagi ASN yang tidak membayar, TPP-nya bisa dikurangi,” tegasnya. (WAN)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Ketua PKK Rayakan Hari Jadi Sumbar Bersama Penghuni Panti Jompo
Ketua PKK Rayakan Hari Jadi Sumbar Bersama Penghuni Panti Jompo
DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023
Pemprov Sumbar Kaji Opsi Penundaan TPP bagi ASN Menunggak Pajak Kendaraan
Ombudsman Sumbar Sentil Pemprov Soal Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Ombudsman Sumbar Sentil Pemprov Soal Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Data Bapenda Sumbar: 988 Kendaraan Pemprov Menunggak Pajak
Data Bapenda Sumbar: 988 Kendaraan Pemprov Menunggak Pajak
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Anggota DPRD Sumbar: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemprov dan ASN Capai Rp7 Miliar