Langgam.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kini tak lagi menduduki jabatan tersebut. Setelah mengundurkan diri, ia berstatus sebagai pegawai biasa di lingkungan Pemprov Sumbar.
Hal ini dinyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi. Menurutnya, eks Kabiro PBJ bernama Cerry itu menjadi pegawai biasa setelah mengundurkan diri usai kasusnya viral di media sosial.
Menurut Arry, Pemprov Sumbar memberhentikannya sementara Cerry dari jabatan tersebut sembari proses pemeriksaan berjalan.
“Beliau mengundurkan diri. Maka secara aturan kita berhentikan sementara sembari dilakukan pemeriksaan,” kata Arry saat dikonfirmasi Langgam.id, Sabtu (12/9/2026).
Arry menegaskan, status ASN tersebut saat ini bukan lagi sebagai Kepala Biro PBJ, melainkan pegawai biasa.
“Status beliau saat ini sebagai pegawai biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, ASN tersebut sempat menjalani cuti setelah kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dirinya beredar di media sosial. Arry mengatakan masa cuti tersebut kini telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Cuti-nya sudah habis dan tidak diperpanjang lagi,” kata Arry.
Dengan berakhirnya masa cuti tersebut, yang bersangkutan kembali menjalankan aktivitas sebagai pegawai di lingkungan Pemprov Sumbar.
Arry juga membenarkan ASN tersebut kembali masuk kantor sejak 3 September 2026 setelah masa cutinya berakhir.
“Tentunya iya,” jawab Arry.
Saat ini, posisi Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumbar untuk sementara dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh), Andre Setiawan.
Arry mengatakan jabatan tersebut masih bersifat sementara. Pemprov Sumbar selanjutnya akan memproses seleksi untuk menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan Kepala Biro PBJ.
“Plh jabatannya sementara sampai kita proses seleksi jabatan,” ujarnya.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap ASN tersebut masih berlangsung. Sebelumnya, Arry mengatakan pemeriksaan ditargetkan dapat selesai pada pekan depan.
“Mudah-mudahan pekan depan selesai,” kata Arry.
Diketahui, kasus mantan Kabiro PBJ Sumbar ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial yang diduga memuat adegan asusila dan disebut melibatkan dua ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Setelah video beredar, Pemprov Sumbar memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasi awal, Cerry mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.
Di tengah proses tersebut, Cerry diklaim Pemprov Sumbar mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ Setda Sumbar. Pemprov kemudian menetapkan pembebastugasannya dari jabatan tersebut, sementara proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. (ICA)
Bagi






