Hari Pertama Uji Coba Terminal Anak Air Padang, Bus Hanya Wajib Lapor

Terminal Anak Air Padang

Suasana Terminal Anak Air Padang. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id - Uji coba Terminal Tipe A Anak Air, Padang, dimulai hari ini. Bus antar kota dalam provisi (AKDP), antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus Trans Padang silih berganti memasuki terminal Kecamatan Koto Tangah itu.

Kordinator Satuan Pelayanan Terminal Anak Air, Harry Leo Agusta mengatakan dalam uji coba hari pertama di Terminal tipe A Anak Air berjalan dengan lancar.

"Uji coba ini akan kami lakukan secara berlanjut, tujuan ini agar sopir bus dan masyarakat mengetahui terminal ini," ujarnya saat ditemui langgam.id, Jumat (1/9/2021).

Baca juga: 6 Posko Didirikan untuk Arahkan Bus Masuk Terminal Anak Air Padang

Harry menambahkan, dalam uji coba kali ini, bus yang memasuki terminal hanya melaporkan jumlah penumpang. Setelah itum bus yang akan meninggalkan Kota Padang akan diarahkan melewati Jalan Bypass.

"Kita masi memperbolehkan mereka ke Kota, dan nanti pas mereka balik, kami mewajibkan mereka melaporkan kembali," katanya.

Terkait bus yang tidak memasuki terminal, sanksi diserahkan kepada perusahaan otobus. Pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran.

"Hukuman ini akan kita kembalikan lagi ke PO masing-masing, jadi nanti kita akan komunikasi lagi ke PO. Kalau perlu kita tegur, akan kita tegur," sebutnya.

"Mereka kesini juga wajib meminta stempel bukti memasuki terminal, dan atasan mereka juga bisa melihat. Sopir mereka yang masuk, atau yang tidak masuk," tambahnya.

Pantauan langgam.id pada hari pertama uji coba Terminal Anak Air Padang, terlihat bus AKDP dan Trans Padang saling berganti memasuki terminal itu. Dari banyaknya bus yang masuk, hanya Trans Padang yang melakukan transit penumpang. Sedangkan bus AKDP hanya melapor jumlah penumpang kepada petugas, dan langsung melanjutkan perjalanan. Bus AKAP juga terpantau datang ke terminal.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar