Langgam.id - Hanya karena masalah sepele, tiga pemuda mengeroyok seorang korban hingga meninggal dunia di Bukittinggi. Ketiganya sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Bukittinggi.
"Kalau tidak dapat mengendalikan emosi, pada saat tertentu dapat mengakibatkan tindakan yang tidak terkontrol dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (21/4/2020).
Dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Kapolres mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (21/4/2020) pukul 01.30 WIB dini hari di Depan SMKN 2 Pasar Bawah Bukittinggi. "Korban berinisial RW (32) telah mengalami penganiayaan dari orang yang tidak dikenalnya masing-masing berinisial CM (23), AB (24) dan MA (24)," katanya.
Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal sewaktu korban selesai melaksanakan rapat di kantor pemuda Tengah Sawah. Korban melihat segerombolan pemuda sedang berjalan. Salah satu dari para pemuda tersebut meihat ke arah korban.
Korban RW bersama saksi Rizky menegur dengan menanyakan alasan kepada salah satu terlapor yang mempelototi tersebut. Korban juga menanyakan dari mana datang ramai–ramai. Salah satu terlapor meminta maaf kepada korban dengan mengatakan tidak ada maksud apa-apa.
Namun, salah satu dari terlapor tidak terima ditegur dan mendatangi korban juga saksi. Karena melihat para terlapor datang dan menyerang saksi Rizky, korban ikut maju. Namun korban terjatuh. "Pada saat terjatuh tersebutlah para pelaku CM, AB dan MA secara bersama memukuli korban dengan kayu dan batu," kata Kapolres.
Kemudian pelapor dan saksi Yoga meminta tolong kepada warga sekitar. Pelaku CM, AM dan MA langsung melarikan diri. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukitinggi, namun ia meninggal dunia di sana. Teman korban sebagai melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bukittinggi.
Kapolres menambahkan, setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan. "Pada pukul 05.30 WIB, ketiga pelaku CM, AB dan MA tersebut ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan langsung digelandang ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan."
Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3e) jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun. (*/SS)