Hampir 200 Ribu Orang di Sumbar Ditindak karena Langgar Prokes

petugas ppkm

Razia protokol kesehatan di Padang. [dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Pemerintan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat 198.355 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Mereka diberikan teguran, sanksi sosial dan denda sesuai Perda nomor 6 tahun 2020.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sumbar, Hefdi, menyebut dari jumlah itu, sebanyak 2.389 unit usaha juga ditindak.

“Sanki kerja sosial tertinggi terdapat di 6 daerah, Pesisir Selatan 35.085 orang, Padang 25.168 orang, Kota Solok 18.752 orang, Bukittinggi 16.149 orang, Dhamasraya 13.245 orang, Pasaman 13.189 orang dan Tanah Datar 11.862 orang,” kata Hefdi, Minggu (18/7/2021).

Sedangkan teguran tertulis dan denda terbanyak berasal dari tiga daerah yakni Kota Padang yakni 456 orang, Kota Padang Panjang 575 orang dan Kabupaten Tanah Datar 575 orang.

Dia mengingatkan agar masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan.

“Disiplin protokol kesehatan sangat penting dalam menghadapi tantangan penyebaran wabah covid-19 ditengah-tengah masyarakat. Butuh kesadaran secara mandiri dari diri masyarakat untuk melindungi dirinya dari bahaya wabah covid,” ajaknya.

Baca Juga

BMKG prediksi sejumlah daerah di Sumbar berpotensi diguyur hujan
Hujan Mengintai Hampir Seluruh Sumbar Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Petir
Benarkah Uang Daerah Mengendap?
Benarkah Uang Daerah Mengendap?
Sejumlah siswa TK dan SD di Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam diduga keracunan setelah makan MBG
Kasus Keracunan Siswa di Sumbar Berulang, PBHI Sumbar Desak MBG Dievaluasi Total
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Pemko Padang Tetapkan PJJ Sampai Jumat Imbas Udara Memburuk
Gubernur Sumbar Mahyeldi
Dugaan Keracunan MBG, Mahyeldi Perintahkan Dapur SPPG Terlibat Tutup Sementara
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Sejumlah Daerah Berlakukan PJJ, Gubernur Sebut SMA Tetap Tatap Muka