Hampir 200 Ribu Orang di Sumbar Ditindak karena Langgar Prokes

petugas ppkm

Razia protokol kesehatan di Padang. [dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Pemerintan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat 198.355 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Mereka diberikan teguran, sanksi sosial dan denda sesuai Perda nomor 6 tahun 2020.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sumbar, Hefdi, menyebut dari jumlah itu, sebanyak 2.389 unit usaha juga ditindak.

“Sanki kerja sosial tertinggi terdapat di 6 daerah, Pesisir Selatan 35.085 orang, Padang 25.168 orang, Kota Solok 18.752 orang, Bukittinggi 16.149 orang, Dhamasraya 13.245 orang, Pasaman 13.189 orang dan Tanah Datar 11.862 orang,” kata Hefdi, Minggu (18/7/2021).

Sedangkan teguran tertulis dan denda terbanyak berasal dari tiga daerah yakni Kota Padang yakni 456 orang, Kota Padang Panjang 575 orang dan Kabupaten Tanah Datar 575 orang.

Dia mengingatkan agar masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan.

“Disiplin protokol kesehatan sangat penting dalam menghadapi tantangan penyebaran wabah covid-19 ditengah-tengah masyarakat. Butuh kesadaran secara mandiri dari diri masyarakat untuk melindungi dirinya dari bahaya wabah covid,” ajaknya.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Soal Usulan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Sekda: Belum Ada Pembahasan!