Langgam.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 35 /ED/GSB-2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penularan Virus Covid-19.
SE ini diterbitkan untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Sumbar. Aturan tersebut memuat empat poin.
Pertama, meningkatkan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes).
Hal ini dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penularan virus covid-19 terutama varian Omicron, melalui Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 provinsi maupun kabupaten dan kota.
Kedua, meningkatkan realisasi capaian target vaksinasi dengan melibatkan stakeholder terkait dalam meningkatkan kuantitas layanan vaksinasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Serta memberdayakan pusat-pusat layanan kesehatan untuk dapat melakukan layanan vaksinasi.
Selanjutnya yang ketiga, meningkatkan dan menggencarkan kembali testing dan tracing kontak erat sehingga penularan lokal dapat dikendalikan.
Terakhir, mengimbau kepada seluruh warga maupun pejabat negara dan pejabat pemerintahan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri sampai keadaan terkendali.
Mahyeldi mengatakan, untuk menghadapi Omicron dengan kecepatan menular yang lebih tinggi kuncinya hanya satu. Yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Baca juga: Kemenkes Deteksi Adanya 5 Kasus Probable Omicron di Indonesia
"Kita harus memaksimalkan capaian vaksinasi sesuai intruksi presiden dan arahan menteri dalam negeri. Vaksinasi minimal 70 persen sampai akhir Desember ini," tutur Mahyeldi.
Ia mengungkapkan, saat ini capaian vaksinasi di Sumbar masih 61,5 persen dan masih dilaksanakan vaksinasi massal melalui Sumdarsin atau Sumbar Sadar Vaksin," ungkapnya. (*/Lisa)