Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi guna mengatasi berbagai persoalan distribusi energi bersubsidi yang masih terjadi di lapangan.
Permintaan tersebut disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Mahyeldi mengatakan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) harus menjadi perhatian bersama. Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hasil pendalaman yang dilakukan menunjukkan salah satu penyebab utama kelangkaan solar bersubsidi adalah penyalahgunaan distribusi untuk kegiatan tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta pemerintah provinsi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Karena itu, Mahyeldi meminta setiap pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi yang didukung anggaran serta sistem pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
Menurut Mahyeldi, langkah tersebut penting untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat daerah sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Herianto mengungkapkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang masih ditemukan di lapangan.
Beberapa di antaranya adalah penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk menghindari pengawasan petugas.
Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama sejumlah instansi telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM subsidi serta LPG 3 kilogram. Satgas tersebut secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas, termasuk melalui digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi dan penandatanganan pakta integritas oleh pengelola SPBU.
Pada akhir rapat, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing. Mereka juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Pemerintah Provinsi Sumbar berharap langkah tersebut dapat menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus menekan praktik penyalahgunaan yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan energi bersubsidi di daerah. (HER)






