Gubernur Sumbar Terbitkan Edaran, Ada Aturan Pernikahan di Masa Pandemi

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara pelaksanaan teknis penerapan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

SE yang tertuang dalam surat nomor 332/641/Sekrt-Pol.PP/2020 itu mengatur sejumlah aspek kehidupan masyarakat. Seperti bidang sosial budaya, keagamaan,ekonomi, dan aspek penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu yang diatur adalah tata cara pelaksanaan acara pernikahan oleh masyarakat.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati walikota se Sumbar, kepala instansi vertikal, BUMD, BUMN, kepala perangkat daerah, kepala perangkat provinsi, dan penanggung jawab kegiatan usaha.

Dalam surat diatur, bahwa harus ada pengawas lapangan yang bertugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di acara pernikahan. Kemudian melaksanakan disinfeksi dan pembersihan tempat pelaksanaan kegiatan.

Kemudian, penyelenggara harus menyediakan tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses dan mengerahkan setiap orang yang datang mencuci tangan. Setiap orang yang datang harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan melarang orang masuk ke tempat kegiatan jika suhu tubuh melewati batas protokol kesehatan.

Selain itu, setiap orang yang berada di tempat kegiatan wajib menggunakan masker. Jam operasional pementasan hiburan atau sejenisnya pada pesta pernikahan juga dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.

Penyelenggara pesta pernikahan harus memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, dan memakai masker. Jarak setiap orang minimal 1 meter, dan dilarang membuat kerumunan.

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, SE gubernur tersebut berguna bagi aparatur daerah untuk melaksanakan penegakan aturan. Kemudian setiap orang atau penanggung jawab usaha harus melaksanakan sesuai ketentuan.

"Jadi dengan ada SE ini kewajiban baik instansi, perorangan atau pelaku usaha untuk memenuhi itu, selain itu ini juga dasar bagi penegak perda dalam menegakan aturan," katanya Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya SE ini sebebarnya turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB. Dengan SE petugas tidak perlu membawa perda kemana-kemana, sehingga juga bisa merujuk kepada SE Gubernur.

"Harapan dengan SE ini supaya jelas bagi semuanya baik intansi pemerintah dan pelaku usaha agar memenuhi, kemudian penegak perda juga mudah melaksanakan tugasnya," katanya.

Satppol-PP menurutnya juga telah membuat tim terpadu yang akan teru melaksanakan penegakan perda. Selain itu, kabupaten kota juga memiliki tim terpadu di masing-masing daerahnya untuk penegakan perda. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang