Gubernur Sumbar Terbitkan Edaran, Ada Aturan Pernikahan di Masa Pandemi

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara pelaksanaan teknis penerapan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

SE yang tertuang dalam surat nomor 332/641/Sekrt-Pol.PP/2020 itu mengatur sejumlah aspek kehidupan masyarakat. Seperti bidang sosial budaya, keagamaan,ekonomi, dan aspek penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu yang diatur adalah tata cara pelaksanaan acara pernikahan oleh masyarakat.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati walikota se Sumbar, kepala instansi vertikal, BUMD, BUMN, kepala perangkat daerah, kepala perangkat provinsi, dan penanggung jawab kegiatan usaha.

Dalam surat diatur, bahwa harus ada pengawas lapangan yang bertugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di acara pernikahan. Kemudian melaksanakan disinfeksi dan pembersihan tempat pelaksanaan kegiatan.

Kemudian, penyelenggara harus menyediakan tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses dan mengerahkan setiap orang yang datang mencuci tangan. Setiap orang yang datang harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan melarang orang masuk ke tempat kegiatan jika suhu tubuh melewati batas protokol kesehatan.

Selain itu, setiap orang yang berada di tempat kegiatan wajib menggunakan masker. Jam operasional pementasan hiburan atau sejenisnya pada pesta pernikahan juga dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.

Penyelenggara pesta pernikahan harus memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, dan memakai masker. Jarak setiap orang minimal 1 meter, dan dilarang membuat kerumunan.

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, SE gubernur tersebut berguna bagi aparatur daerah untuk melaksanakan penegakan aturan. Kemudian setiap orang atau penanggung jawab usaha harus melaksanakan sesuai ketentuan.

"Jadi dengan ada SE ini kewajiban baik instansi, perorangan atau pelaku usaha untuk memenuhi itu, selain itu ini juga dasar bagi penegak perda dalam menegakan aturan," katanya Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya SE ini sebebarnya turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB. Dengan SE petugas tidak perlu membawa perda kemana-kemana, sehingga juga bisa merujuk kepada SE Gubernur.

"Harapan dengan SE ini supaya jelas bagi semuanya baik intansi pemerintah dan pelaku usaha agar memenuhi, kemudian penegak perda juga mudah melaksanakan tugasnya," katanya.

Satppol-PP menurutnya juga telah membuat tim terpadu yang akan teru melaksanakan penegakan perda. Selain itu, kabupaten kota juga memiliki tim terpadu di masing-masing daerahnya untuk penegakan perda. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Menghidupkan Koperasi, Membangun Ekonomi Ranah Minang dari Akar Rumput
Menghidupkan Koperasi, Membangun Ekonomi Ranah Minang dari Akar Rumput
Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Lambatnya Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Pemprov Sumbar Harus Serius Berbenah
Lambatnya Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Pemprov Sumbar Harus Serius Berbenah
Asisten III Pemerintahan Provinsi Sumbar Medi Iswandi
Progul Nagari Kreatif Hub, Siasat Pemprov Urai Pertumbuhan Ekonomi Tidak Terpusat di Kota
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar