Gubernur Sumbar Sampaikan Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR RI

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, hingga saat ini terdapat lima OPD Pemprov Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan pernyataan sikap buruh di sumbar terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020. Surat tersebut ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

“Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” demikian tertulis pada surat itu.

Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis (8/10/2020) itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR-RI).

Diketahui di Sumbar telah terjadi demonstrasi selama dua hari oleh ribuan mahasiswa di Kantor DPRD Sumbar pada Rabu (7/10/2020) dan Kamis (8/10/2020). Demo dua hari itu diwarnai ricuh antara massa dengan polisi.

Sebelumnya sejumlah kepala daerah juga bersuara soal penolakan UU Cipta Kerja termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sutarmidji  bahkan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu untuk memcabut Omnibus Law.

“Selamat sore, saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta kerja,” kata Sutarmidji lewat akun Instagram-nya, Kamis (8/10/2020). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran