Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat, untuk penanganan corona atau Covid-19.
"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno dalam rilis yang diterima langgam.id Rabu (8/04/2020).
Namun, kata Irwan, PSBB mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam PP tersebut, PSBB disebut pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, dan pencegahan kemungkinan penyebarannya.
PSBB mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang, di wilayah provinsi atau kabupaten dan kota.
"Kalau disetujui, maka kita akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai aturan sesegera mungkin," ujarnya.
Baca juga: Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif di 9 Titik Perbatasan
Irwan menyebutkan, kasus positif di Sumbar terus meningkat dan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Berdasarkan data pantauan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat hingga Rabu (8/04/2020) pukul 14.00 WIB, total pasien positif corona di Sumbar mencapai 26 orang.
Baca juga: Bertambah 5, Pasien Positif Corona di Sumbar Jadi 26 Orang
Pasien positif terbanyak berasal dari Kota Padang dengan 15 kasus. Satu di antaranya meninggal dunia.
Selain di Padang, berdasarkan data pantauan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, 4 pasien positif berasal dari Kota Bukittinggi. Kemudian 4 kasus positif di Pesisir Selatan, 1 kasus di Padang Pariaman dan 1 kasus di Pasaman.
Juga ada 1 kasus positif di Tanah Datar yang sempat dirawat di RSAM Bukittinggi. Namun, pasien tersebut sudah dinyatakan sembuh dari virus corona.
Baca juga: 26 Pasien Positif Corona di Sumbar, Kasus Terbanyak di Padang
"Di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Sekarang saja sudah 26 orang yang positif Covid-19," ujar Irwan. (*/SRP)