Gubernur: Puncak Corona di Sumbar Diprediksi Mei 2020

Gubernur: Puncak Corona di Sumbar Diprediksi Mei 2020

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta jajaran dan Direktur RSUP M Djamil Yusirwan Yusuf memberikan keterangan terkait perkembangan wabah virus corona di Istana Gubernur Sumbar, Rabu (18/3/2020). (Foto: Irwanda)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, menyebutkan data perkiraan puncak penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajukan Status PSBB Corona

Berdasarkan kajian para ahli, kata Irwan, puncak penyebaran corona diprediksi Mei 2020. Kemudian mulai menurun Agustus 2020.

"Prediksi ini berdasarkan kajian Fakultas Kesmas (Kesehatan Masyarakat) Unand," ujar Irwan kepada langgam.id Kamis (9/04/2020).

Irwan mengatakan, pada Juni dan Juli Sumbar akan dibanjiri para perantau yang pulang ke daerah asalnya. Sehingga, salah satu upaya untuk menghadapi puncak ini adalah, meminta mereka untuk tidak mudik pada Lebaran nanti.

Ia meminta petugas tidak boleh lengah. Mesti disiplin dalam memantau pergerakan Covid-19.

Baca juga: Gubernur Minta Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan Sumbar

"Jangan sampai tidak terawasi. Masyarakat harus bisa bekerjasama dengan semua pihak, agar semua pergerakan Covid-19 bisa terpantau," ujarnya dalam rilis Biro Humas Pemprov Sumbar.

Irwan mengatakan, ada ratusan ruangan isolasi yang disiapkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran Covid-19 di Sumbar.

"Semuanya ada 407 tempat tidur yang telah disediakan," katanya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Tambah 2 Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Pemprov Sumbar juga mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat, untuk penanganan corona atau Covid-19.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Irwan.

Namun, kata Irwan, PSBB mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (*/SRP)

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?