Gubernur: Puncak Corona di Sumbar Diprediksi Mei 2020

Gubernur: Puncak Corona di Sumbar Diprediksi Mei 2020

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta jajaran dan Direktur RSUP M Djamil Yusirwan Yusuf memberikan keterangan terkait perkembangan wabah virus corona di Istana Gubernur Sumbar, Rabu (18/3/2020). (Foto: Irwanda)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, menyebutkan data perkiraan puncak penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajukan Status PSBB Corona

Berdasarkan kajian para ahli, kata Irwan, puncak penyebaran corona diprediksi Mei 2020. Kemudian mulai menurun Agustus 2020.

“Prediksi ini berdasarkan kajian Fakultas Kesmas (Kesehatan Masyarakat) Unand,” ujar Irwan kepada langgam.id Kamis (9/04/2020).

Irwan mengatakan, pada Juni dan Juli Sumbar akan dibanjiri para perantau yang pulang ke daerah asalnya. Sehingga, salah satu upaya untuk menghadapi puncak ini adalah, meminta mereka untuk tidak mudik pada Lebaran nanti.

Ia meminta petugas tidak boleh lengah. Mesti disiplin dalam memantau pergerakan Covid-19.

Baca juga: Gubernur Minta Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan Sumbar

“Jangan sampai tidak terawasi. Masyarakat harus bisa bekerjasama dengan semua pihak, agar semua pergerakan Covid-19 bisa terpantau,” ujarnya dalam rilis Biro Humas Pemprov Sumbar.

Irwan mengatakan, ada ratusan ruangan isolasi yang disiapkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP). Ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran Covid-19 di Sumbar.

“Semuanya ada 407 tempat tidur yang telah disediakan,” katanya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Tambah 2 Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Pemprov Sumbar juga mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat, untuk penanganan corona atau Covid-19.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Irwan.

Namun, kata Irwan, PSBB mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (*/SRP)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu