Langgam.id - Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menanggapi laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penggerebekan di sebuah panti pijat di kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, pada Rabu (10/7/2024). Dari operasi ini, dua orang wanita diamankan.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, mengungkapkan bahwa panti pijat tersebut diduga menyediakan layanan pijat plus-plus yang meresahkan warga.
"Kami bertindak tegas atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di panti pijat ini," tegas Saraman.
Kedua wanita yang diamankan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Kasi Kerjasama Okta Purama menambahkan bahwa pemilik panti pijat juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa izin usahanya.
"Kami tidak akan tolerir adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat," pungkas Okta. (*/Fs)