Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gelar Paripurna, DPRD Sumbar Sampaikan Hasil Reses ke Pemprov
Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan hasil kunjungan ke daerah-daerah pemilihan selama masa istirahat bersidang (reses) dalam rapat paripurna pembukaan dan penutupan masa sidang kedua tahun 2021-2022 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (28/4/2022).
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin paripurna mengatakan hasil reses merupakan bahan yang digunakan untuk menyusun pokok-pokok pikiran anggota dewan yang akan dimasukkan ke dalam program pembangunan daerah.
"Reses menjadi wadah bagi anggota DPRD dalam menghimpun aspirasi masyarakat di setiap masa persidangan. Reses masa sidang kedua dilakukan pada tanggal 12 sampai 19 Februari 2022 lalu," katanya.
Dia mengatakan, dari kunjungan reses tersebut, anggota dewan bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Banyak aspirasi yang berhasil dihimpun dan menjadi kewajiban bagi anggota DPRD untuk diperjuangkan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
Hasil reses merupakan bahan yang digunakan untuk menyusun pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk menjadi telaahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Untuk itu hasil reses disampaikan langsung kepada gubernur dalam rapat paripurna agar masyarakat mengetahui bahwa aspirasinya telah diperjuangkan untuk masuk ke dalam program pembangunan daerah.
"Selain menyampaikan laporan hasil reses, DPRD juga menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan selama masa persidangan kedua," katanya di paripurna yang dihadiri Sekda Prov Hansastri mewakili gubernur.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Terkait pelaksanaan kegiatan selama masa persidangan kedua, Supardi mengakui ada kelemahan kinerja dari sisi pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah. Diantaramya dari 12 target kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 belum satupun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam pembahasan.
"Oleh sebab itu pada masa persidangan ketiga nanti, DPRD bersama pemerintah daerah mendorong OPD terkait untuk segera menyampaikan usul pembahasannya ke DPRD," katanya.
Kemudian dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD telah banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Baik rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun rekomendasi lainnya.
Namun DPRD tidak mengetahui progress tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan OPD terkait. Komisi-komisi perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tersebut.
Sementara itu, menyoal masa persidangan ketiga yang dimulai 30 April sampai 28 Agustus 2022 mendatang, Supardi mengingatkan beberapa agenda penting terkait pengelolaan keuangan daerah. Antara lain pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didahului oleh LHP BPK atas LKPD tahun 2021.
Agenda lainnya, adalah adalah pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun 2023 serta KUPA PPAS tahun 2022. Sedangkan terkait pembahasan perubahan APBD 2022 dia mengingatkan, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penyampaiannya. Sebab, banyak kegiatan yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan sehingga dinilai merugikan rekanan kontraktor sebagai pihak pelaksana.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar Hansastri menyatakan menyambut penyampaian laporan tersebut dan menyampaikan apresiasi pemerintah daerah kepada DPRD.
Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian di Payakumbuh
"Hasil reses DPRD akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD," katanya.
Menurut dia, selama masa persidangan kedua, banyak agenda yang berhasil dituntaskan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, di masa persidangan ketiga seluruh agenda yang telah direncanakan dapat berjalan lancar.
—