Gagal Tobat, Residivis Kasus Sabu Kembali Diciduk Polres Padang Panjang

Langgam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (50), yang merupakan residivis kasus sabu, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di kawasan Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, menyusul informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

“Awalnya kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan singkat, tim kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, Selasa (24/6/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Sisa sabu ditemukan di bawah kursi tamu, sementara alat hisap lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu ditemukan di lantai kamar pelaku. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu juga turut diamankan.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa waktu lalu menghirup udara bebas. Namun, bukannya jera, IS justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Ia juga berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak bermain-main dengan narkoba.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/f)

Baca Juga

Ilustrasi jenazah. (Dok. Langgam.id)
Petaka Asap Genset di Tanah Datar Saat Mati Listrik Massal, Dua Pelajar Meninggal Beda Sekolah
Ilustrasi jenazah. (Dok. Langgam.id)
Tragisnya Kematian Dua Santri Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar, Cas HP Saat Lampu Mati Massal
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Viral Dugaan Pungli di Lembah Anai, Polisi: Pelaku Salah, Bus Juga Tak Ada Izin Lewat
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap
Pisah Sambut Kapolres Kota Padang Panjang, Wako Harapkan Sinergi Berkelanjutan
Pisah Sambut Kapolres Kota Padang Panjang, Wako Harapkan Sinergi Berkelanjutan
Polres Padang Panjang mengadakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2025 di halaman Mapolres, Senin (17/11/2025).
Operasi Zebra Singgalang 2025 Dimulai, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan