Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan dana hibah sebesar Rp131 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada serentak 2020 mendatang.
Dana itu ditetapkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama KPU Sumbar dengan melakukan penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pilkada tahun 2020 di Rumah Dinas Gubernur Sumbar, Selasa (29/10/2019).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, proses penandatanganan NPHD selesai sesuai aturan. “Tadi sudah ditandatangani. Alhamdulillah sudah selesai. Ke depan sudah bisa dicairkan,” katanya.
Dia mengatakan, pencairan juga bisa dilakukan pada tahun 2019 atau kapan akan diambil, semua terserah KPU Sumbar. Anggaran tersebut masuk dalam anggaran perubahan 2019 dan APBD 2020.
Sementara, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pihaknya semula mengusulkan Rp137 miliar untuk Pilgub dan Pilkada 2020. Kemudian, direalisasikan sebesar Rp131 miliar.
“Mudah-mudahan ini cukup. Dan kita berkomitmen bahwasanya seluruh realisasi anggaran ini kita laksanakan dengan sebaik-baiknya secara transparan, efektif, dan seefisien mungkin," ujarnya.
Saat ini, pihak KPU juga sudah mulai melakukan tahapan Pilkada dengan melakukan sosialisasi dan publikasi. Hal ini juga sudah dimulai beberapa waktu lalu. Kemudian KPU akan melakukan pencairan tahap awal sebesar Rp2,5 miliar.
“KPU akan melakukan proses sosialisasi, publikasi persiapan terhadap calon perseorangan, dan persiapan pembentukan badan adhoc,” tuturnya. (Rahmadi/RC)