Dugaan Pungli, ASN Kota Padang dan Rekannya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Pungli, ASN Kota Padang dan Rekannya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kedua pelaku berada di Mapolresta Padang dan sudah memakai baju tahanan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.idTim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JN (54) dan pemberi suap IZ (63) sebagai tersangka, Sabtu (19/10/2019).

Sebelumnya, ASN Pemerintah Kota Padang beserta pihak swasta ini terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kota Padang. Keduanya diamankan di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang  Jumat (18/10/2019).

JN diketahui merupakan ASN yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

“Kami baru menyelesaikan pemeriksaan (JN dan IZ). Rekan-rekan (wartawan) bisa juga memahami tugas kami. Berikan kesempatan pemeriksaan, sehingga kita menatap sesuai aturan,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada awak media di Mapolres, Sabtu (19/10/2019).

Yulmar mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara 1×24 jam, kedua terduga pungutan liar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka itu, JN dan IZ telah ditahan di Mapolresta Padang.

Lampiran Gambar

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan memperlihatkan barang bukti yang disita dari kedua pelaku (Foto: Irwanda/Langgam.id)

“Keduanya ditetapkan tersangka dan bisa dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Bagaimanapun, penetapan merupakan tindakan peregangan sementara waktu,  sesuai dengan HAM,” katanya.

OTT kedua tersangka yang dilakukan Satgas Saber Pungli Padang disita uang tunai sebesar Rp33.590.000. Uang itu diduga sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

Selain itu, juga disita barang bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.

“Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, dua unit sepeda motor,” jelasnya.

Atas perbuatan keduanya, akan dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undangan-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana Korupsi.

JN dan IZ terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Maulid Nabi di Masjid Raya Teluk Bayur, Fadly Amran: Pemko Perkuat Digitalisasi Pembelajaran di Masjid dan Musala
Maulid Nabi di Masjid Raya Teluk Bayur, Fadly Amran: Pemko Perkuat Digitalisasi Pembelajaran di Masjid dan Musala
PUPR Padang Lakukan Penambalan Sejumlah Ruas Jalan
PUPR Padang Lakukan Penambalan Sejumlah Ruas Jalan
Wako Padang Kukuhkan Mufti Ulama Nagari Bungus
Wako Padang Kukuhkan Mufti Ulama Nagari Bungus
Pemko Padang Gerak Cepat Bantu Lansia Sakit di Air Pacah
Pemko Padang Gerak Cepat Bantu Lansia Sakit di Air Pacah
Anggota DPR Dorong Pemko Padang Percepat Pemenuhan Lahan SPAM Palukahan
Anggota DPR Dorong Pemko Padang Percepat Pemenuhan Lahan SPAM Palukahan
Jalan Pemuda Padang Bakal Diberlakukan 2 Arah, Pengerjaan Dimulai Pekan Depan
Jalan Pemuda Padang Bakal Diberlakukan 2 Arah, Pengerjaan Dimulai Pekan Depan