Dugaan Pungli, ASN Kota Padang dan Rekannya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Pungli, ASN Kota Padang dan Rekannya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kedua pelaku berada di Mapolresta Padang dan sudah memakai baju tahanan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.idTim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JN (54) dan pemberi suap IZ (63) sebagai tersangka, Sabtu (19/10/2019).

Sebelumnya, ASN Pemerintah Kota Padang beserta pihak swasta ini terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kota Padang. Keduanya diamankan di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang  Jumat (18/10/2019).

JN diketahui merupakan ASN yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

“Kami baru menyelesaikan pemeriksaan (JN dan IZ). Rekan-rekan (wartawan) bisa juga memahami tugas kami. Berikan kesempatan pemeriksaan, sehingga kita menatap sesuai aturan,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada awak media di Mapolres, Sabtu (19/10/2019).

Yulmar mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara 1×24 jam, kedua terduga pungutan liar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka itu, JN dan IZ telah ditahan di Mapolresta Padang.

Lampiran Gambar

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan memperlihatkan barang bukti yang disita dari kedua pelaku (Foto: Irwanda/Langgam.id)

“Keduanya ditetapkan tersangka dan bisa dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Bagaimanapun, penetapan merupakan tindakan peregangan sementara waktu,  sesuai dengan HAM,” katanya.

OTT kedua tersangka yang dilakukan Satgas Saber Pungli Padang disita uang tunai sebesar Rp33.590.000. Uang itu diduga sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

Selain itu, juga disita barang bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.

“Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, dua unit sepeda motor,” jelasnya.

Atas perbuatan keduanya, akan dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undangan-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana Korupsi.

JN dan IZ terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan
Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan
Menbud Fadli Zon Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Batu Busuk
Menbud Fadli Zon Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Batu Busuk
Masak Rendang, Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket untuk Korban Bencana
Masak Rendang, Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket untuk Korban Bencana
Pemko Padang mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Maransi Indah RW XII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam,
Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemko Padang Adakan Gerakan Pangan Murah
Pemko Padang Luncurkan UMKM Champion dan Rumah Wirausaha
Pemko Padang Luncurkan UMKM Champion dan Rumah Wirausaha
DWP Kementerian ESDM Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Padang
DWP Kementerian ESDM Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Padang