Langgam.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mengajak pelaku usaha memanfaatkan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot. Inovasi tersebut merupakan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas langsung di lokasi kegiatan atau usaha.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang Syuhadi mengatakan, layanan NIB on the Spot dibuat untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha.
“Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” kata Syuhadi saat ditemui, Kamis (13/8/2026).
Melalui layanan tersebut, petugas DPMPTSP tidak hanya membantu proses penerbitan NIB, tetapi juga memberikan pendampingan dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Menurut Syuhadi, kepemilikan NIB memberikan manfaat lebih luas karena legalitas dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelaku usaha, baik dari masyarakat, mitra usaha, pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” ujarnya.
DPMPTSP Kota Padang berencana terus memperluas jangkauan layanan NIB on the Spot. Layanan tersebut akan dihadirkan dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, maupun melalui kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Syuhadi mengatakan, perluasan layanan tersebut diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” katanya.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan jemput bola tersebut ketika hadir dalam kegiatan pemerintah maupun kegiatan yang digelar bersama OPD lainnya.
Dengan layanan NIB on the Spot, DPMPTSP Padang berupaya memastikan pengurusan legalitas usaha tidak hanya bergantung pada kedatangan masyarakat ke pusat pelayanan. Pemerintah hadir lebih dekat dengan pelaku usaha sehingga semakin banyak usaha di Kota Padang memiliki legalitas dan peluang untuk berkembang secara berkelanjutan. (HER)





