Ia menyebutkan proses ini dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan dalam berbagai bentuknya. Wujud dan kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible).
Irsyad juga menyampaikan bahwa seluruh bentuk dan nÎlai yang ada dalam kebudayaan perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Terutama provinsi Sumbar yang kebudayaannya dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam.
Sumbar sebagai sebuah provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah,adat basandi syara', syara’basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Darî ketentuan tersebut dapat dilihat Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam" terang Irsyad dalam rapat paripurna tersebut.