DPRD Sumbar Rapat Paripurna Rancangan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

DPRD Sumbar Rapat Paripurna Rancangan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Wakil Ketua DPRD Sumbar Serahkan Hasil Pemabahasan Rancangan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Kepada Pemprov Sumbar. Dari Kiri ke Kanan: Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, dan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Ia menyebutkan proses ini dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan dalam berbagai bentuknya. Wujud dan kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible).

Irsyad juga menyampaikan bahwa seluruh bentuk dan nÎlai yang ada dalam kebudayaan perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Terutama provinsi Sumbar yang kebudayaannya dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam.

Sumbar sebagai sebuah provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah,adat basandi syara', syara’basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Darî ketentuan tersebut dapat dilihat Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam" terang Irsyad dalam rapat paripurna tersebut.

Lampiran Gambar
Dari Kiri ke Kanan: Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Irsyad Syafar, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Sekretaris Dewan Raflis. (Foto: Dok. DPRD Sumbar)
Halaman:

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga