DPRD Sumbar Habiskan Rp908 Juta untuk Anggaran Pakaian Dinas

Langgam.id-DPRD Sumbar

Gedung DPRD Sumbar. [foto: sumbarprov.go.id]

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pengadaan pakaian dinas untuk 65 anggotanya dengan pagu anggaran sebesar Rp908.050.000 pada APBD tahun 2021.

Berdasarkan data dari LPSE Sumbar pemenang tender dalam pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumbar yaitu CV Bola Dunia Tailor. Yaitu dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp908.050.000.

Kemudian dari data LPSE itu juga diketahui harga penawaran sebesar Rp858.000.000. Sementara hasil negoisasi akhirnya menjadi Rp840.840.000.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, pengadaan tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya, sama halnya dengan pakaian dinas ASN.

Jika dibagi setiap anggota dewan terangnya, maka satu orang anggota dewan ini mendapatkan anggaran sekitar Rp12.573.000. Kemudian satu stel pakaian bernilai sekitar Rp2 juta.

“Jadi untuk lima stel, maka per dewan mendapatkan sekitar Rp12.573.000, pengadaanya sudah sesuai dengan aturan," katanya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Renovasi Rumah Dinas Bikin Heboh, Ketua DPRD Sumbar Minta Maaf

Raflis mengungkapkan, proses tender sudah dilakukan oleh LPSE Sumbar dan pemenangnya sudah ada. Anggota dewan sudah bisa melakukan pengukuran pakaian di tempat yang telah ditentukan.

Ia mengatakan, anggaran pakaian dinas tidak termasuk salah anggaran yang direfocusing selama masa pandemi covid-19. Soal pakaian ini memang sudah rutinitas sekretriat DPRD setiap tahunnya menyediakan.

"Untuk bahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan memang tak ada disebutkan mereka tertentu untuk pakaian dinas. Namun ada spesifikasi yang menjadi patokan, seperti kadar wol dalam pakaian tersebut," bebernya.

Ia mengatakan, dasar pengadaan baju tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, selain tunjangan, anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atribut setiap tahunnya.

Dalam pasal 12 PP 18 2018 diatur bahwa pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun. Kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang, dua pasang pakaian sipil lengkap dalam lima tahun.

Selanjutnya, pakaian harian lengan panjang satu pasang dalam setahun dan pakaian pakaian yang bercirikan khas daerah satu pasang.

Baca juga: Rehab Rumah Dinas di Tengah Pandemi, PMM: Ketua DPRD Sumbar Harus Mengundurkan Diri 

Kemudian di Pasal 12 ayat 3 menyatakan, pakaian dinas itu disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.

Ia mengatakan, untuk 65 anggota DPRD disediakan lima stel pakaian dinas dan dalam pengadaan dilakukan lelang terbuka dan dimenangkan CV Bola Dunia Tailor. Anggota DPRD  diberikan kupon dan datang melakukan pengukuran.

"Pakaian dinas ini sudah rutinitas biasanya diadakan, bahkan pengadaan pakaian DPRD Sumbar ini termasuk yang paling murah dibanding DPRD lainnya," katanya.

Menurutnya, anggota DPRD juga berhak menolak pakaian ini. Bisa saja anggota DPRD mengambil uangnya untuk disumbangkan atau pakaiannya itu yang disumbangkan.

Namun yang jelas terang Raflis, dirinya sebagai sekretariat yang membantu anggota DPRD menyediakan fasilitas itu.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga