Langgam.id - Konflik lahan sawit yang melibatkan perusahan dan warga di Kinali, Pasaman Barat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar). DPRD Sumbar akan membentuk tim guna menyelesaikan masalah itu.
“DPRD melalui Komisi I dan Komisi II akan membentuk dan menurunkan tim untuk membantu mencari jalan penyelesaian persoalan ini,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat bertemu perwakilan warga di Kinali, Pasaman Barat, Senin (28/6/2021).
Dia mengatakan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas lahan inti. Hal itu juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007.
“Dalam persoalan ini, kita tahu bahwa sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan. Kalau sekarang ada kendala, perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui akar permasalahannya dan dicari jalan keluarnya,” ucapnya.
Baca juga: Tuntut Plasma, Warga Pasaman Barat Tutup Jalan Menuju PT LIN
Dia menjelaskan, Penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan juga jadi fokus DPRD Sumbar saat ini. Sebab potensi persoalan agraria di Sumbar masih tinggi.
"Persoalan HGU tidak hanya terjadi di Pasaman Barat, namun hampir di setiap kabupaten dan kota," tutur Supardi.
Diketahui, konflik lahan di Pasaman Barat antara warga dan perusahaan memang sudah lama terjadi. Beberapa waktu lalu, warga di Kinali menutup jalan menuju perusahaan sawit PT LIN.
Aksi tersebut mereka lakukan karena tidak ada kepastian setelah melakukan hearing dan lahirnya rekomendasi dari DPRD kepada Pemda Pasaman Barat untuk memberikan hak masyarakat atas plasma dari lahan PT LIN.