DPRD Padang Panjang Sahkan 7 Perda di Pengujung Tahun

DPRD Padang Panjang Sahkan 7 Perda di Pengujung Tahun

Foto: Kominfo Padang Panjang

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko beberapa bulan lalu menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di ruangan rapat DPRD, Rabu (30/12).

Adapun tujuh Perda Kota Padang Panjang yang disahkan itu; Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang Tahun 2020-2025, Penyelenggaraan Pendidikan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, dan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padang Panjang 2020-2024.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran berharap Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda ini, dapat memberikan kontribusi yang maksimal.

“Saya berharap dapat dilanjutkan OPD terkait dengan menjalankan fungsinya guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Agar kegiatan yang berkaitan dengan peraturan itu, dapat dipertanggungjawabkan serta harus segera disosialisasikan,” ujarnya.

Fadly menambahkan, ada beberapa Perda yang memang berasal dari tantangan-tantangan yang ditemui di lapangan seperti Perda Trantibum dan lain-lain.

“Tadi disampaikan (dalam pandangan fraksi-red) bagaimana pendidikan Islami. Bagaimana Perwako ini bisa cepat. Bagaimana eksekusi di lapangan betul-betul bisa  diperkuat. Insyaa Allah ini akan kita lakukan. Dan tentunya menjadi catatan bagi Sekdako beserta tim, untuk langsung mengeksekusi. Karena kami meyakini ini sangat urgent. Ini sangat diperlukan untuk bagaimana betul-betul kita bisa mencapai target-target kita di tiga tahun terakhir ini,” papar Fadly.

Fadly juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan rekomendasi DPRD mengenai bantuan BLT.

“Alhamdulillah sudah selesai hari ini. Kewirausahaan juga sudah selesai. Tadi (siang-red) juga ada bantuan gerobak untuk recovery ekonomi. Kami juga kemarin bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM. Insyaa Allah tahun depan, dari data 4.500 ini akan diselesaikan bantuannya. Bisa jadi yang mendapatkan bantuan dari Pemko sebanyak 2 juta, akan juga mendapatkan kembali 2.400.000 di tahun depan,” tambahnya, sebagaimana dicuplik dari Kominfo Padang Panjang.

Sebelumnya, Raperda ini dibahas terlebih dahulu oleh Pansus I, II, dan III. Pansus telah mempelajari dan telah melakukan rapat pembahasan bersama mitra kerja dan melakukan konsultasi kepada lembaga terkait, serta peninjauan ke lapangan.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan 5 fraksi di DPRD Kota Padang Panjang, pada intinya menyetujui 7 Ranperda tersebut menjadi Perda dengan beberapa catatan yang dilampirkan.

Fraksi Nasdem dan Bulan Bintang, hanya dapat menerima empat Ranperda menjadi Perda dan menunda tiga Ranperda. (Osh)

Tag:

Baca Juga

Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Sebanyak 13 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang. Sidang dipimpin Anton Rizal Setiawan.
Langgar Perda, Belasan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
DPRD dan Wako Payakumbuh Sahkan 3 Perda di Penghujung 2022
DPRD dan Wako Payakumbuh Sahkan 3 Perda di Penghujung 2022
Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan menyampaikan pandanganya atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima Ranperda.
Pandangan Sutan Riska Soal Nota Penjelasan DPRD untuk 5 Ranperda Ini
Langgam.id - DPRD Kota Payakumbuh bersama Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
2 Ranperda di Kota Payakumbuh Disahkan Jadi Perda
DPRD Bengkulu Belajar Penerapan Tata Kelola Tanah Ulayat ke Sumbar
DPRD Bengkulu Belajar Penerapan Tata Kelola Tanah Ulayat ke Sumbar