Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Jumat (2/5/2025). Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Setiawan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa keenam pelanggar tersebut sebelumnya telah diberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan, namun tidak diindahkan.

“Mereka yang disidangkan tersebut dijatuhi hukuman denda administrasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 atau denda kurungan selama tiga bulan penjara,” ujar Chandra.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dan sanksi yang diberikan ini didasarkan pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Chandra berharap bahwa sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar perda, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar peraturan daerah. (*/yki)

Baca Juga

Kronologi 2 Pemancing Terjatuh dan Terseret Ombak di Bukit Lampu Padang
Kronologi 2 Pemancing Terjatuh dan Terseret Ombak di Bukit Lampu Padang
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Terjatuh Saat Memancing di Bukit Lampu Padang, Seorang Warga Alami Patah Tulang
Kolaborasi Pemkot Padang menghadirkan sunatan gratis. (Dok. Humas Pemko Padang)
400 Anak di Padang Ikut Sunatan Massal Gratis, Dapat Uang Tunai hingga Sarung
Polisi hingga Samsat Razia Kendaraan Menunggak Pajak di Padang
Polisi hingga Samsat Razia Kendaraan Menunggak Pajak di Padang
Kejar-kejaran Polisi Buru Rombongan Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Padang, 1 Orang Diamankan
Kejar-kejaran Polisi Buru Rombongan Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Padang, 1 Orang Diamankan
Disdikbud Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.Terbitnya SE ini merupakan sebagai langkah
PJJ di Padang Berpotensi Diperpanjang? Ini Kata Disdik