Langgar Perda, Belasan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak 13 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang. Sidang dipimpin Anton Rizal Setiawan.

Sidang tipiring di Pengadilan Negari Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (9/11/23). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.

Plt Kepala Satpol PP Padang, Raju Minropa mengatakan bahwa ke-13 orang tersebut menjalani sidang karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sesuai putusan hakim, terang Raju, semua mereka yang melanggar itu memilih untuk membayar denda. Ada yang dikenai denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

"Mereka yang disidangkan ada yang kita tertibkan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang, ada juga yang kita tertibkan di sepanjang Jalan Adinegoro," ujar Raju dalam keterangan tertulisnya.

"Bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus," sambung Raju.

Pada kesempatan itu, Raju pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Serta mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*/yki)

Baca Juga

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,
Berdiri di Atas Fasum, Satu Bangunan Liar di Padang Dibongkar Satpol PP