Langgam.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Langgam.id, persidangan dimulai sekitar pukul 16.50 WIB. Dua terdakwa berinisial DRA dan AH memasuki ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), baik secara lisan maupun tertulis.
Tim penasihat hukum bersama para terdakwa kemudian meminta agar pledoi disampaikan secara tertulis. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan demikian, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta 4 Februari 2026. Mereka diduga menyelundupkan 21 emas batangan yang dibawa dari Padang menuju Jakarta. (WAN)






