2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).

Pengadilan Negeri Padang. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/7/2026). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Langgam.id, persidangan dimulai sekitar pukul 16.50 WIB. Dua terdakwa berinisial DRA dan AH memasuki ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), baik secara lisan maupun tertulis.

Tim penasihat hukum bersama para terdakwa kemudian meminta agar pledoi disampaikan secara tertulis. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Dengan demikian, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta 4 Februari 2026. Mereka diduga menyelundupkan 21 emas batangan yang dibawa dari Padang menuju Jakarta. (WAN)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan flyover Sitinjau Lauik masih menyisakan polemik. (Dok. Langgam.id / Irwanda S)
Polemik Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik, Kuasa Hukum Kaum Suku Jambak Sebut Potensi Cacat Hukum
The Palace Hadir di Padang: Gerai ke-70 di Indonesia, Promo Diskon Emas hingga 50 Persen
The Palace Hadir di Padang: Gerai ke-70 di Indonesia, Promo Diskon Emas hingga 50 Persen
Pegadaian Raih Izin Usaha Bulion dari OJK
Pegadaian Raih Izin Usaha Bulion dari OJK