DPRD dan Wako Payakumbuh Sahkan 3 Perda di Penghujung 2022

DPRD dan Wako Payakumbuh Sahkan 3 Perda di Penghujung 2022

DPRD dan Pj. Wali Kota Payakumbuh mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda di penghujung 2022. Ketiga perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat pada Senin (26/12/2022). (Foto: Humas Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - DPRD dan Pj. Wali Kota Payakumbuh mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda di penghujung 2022. Ketiga perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat pada Senin (26/12/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Pj. Wali Kota Payakumbuh serta pejabat pemko.

Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, tiga perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Perda Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Menurutnya, sebelum ditetapkan, ranperda ini telah melalui berbagai tahapan. "Mulai dari penyampaian nota penjelasan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi," katanya, sebagaimana dirilis Humas di situs resmi Pemko.

Kemudian, menurutnya, diadakan raker pansus dengan tim ranperda, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi. "Hari ini kita mengambil keputusan terhadap ranperda yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Juru Bicara DPRD Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS mengatakan, dua perda terakhir merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD.

“Semua fraksi di DPRD menerima dan menyetujui 3 Ranperda ini disahkan menjadi Perda,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disahkannya 3 Ranperda menjadi Perda.

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, menurutnya, akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan tersebut meliputi pengelola keuangan, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

“Melalui ranperda pengelolaan keuangan daerah ini, kita berharap, pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai dengan pengawasan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kemanfaatan untuk masyarakat,” ujarnya.

Terkait 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD, Rida menyebut persetujuan dan kesepakatan yang telah disampaikan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertitik tolak pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah.

“Dengan ditetapkan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelansungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial masyarakat dan mengatasi dan menuntaskan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Payakumbuh,” katanya.

Baca Juga: HUT Kota Payakumbuh: Momentum Evaluasi ke Arah Lebih Baik

Ditambahkan Rida, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal inilah yang menjadi dasar persetujuan dan kesepakatan Pemko Payakumbuh menyetujui Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan ditetapkan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini diharapkan dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sehingga menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur, mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh,” kata Rida.

Selain itu, menurutnya, Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

“Dengan ditetapkannya dua Ranperda Inisiatif ini menjadi Perda, diharapkan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjalankan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, mengembangkan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas kinerja DPRD dan juga untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan secara maksimal sehingga bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun Kota Payakumbuh yang kita cintai ini,” ujarnya. (*/SS)

Ikuti berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Satu Unit Mobil Diderek Petugas di Kawasan Jati Padang
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Jalan Payakumbuh menuju Pekanbaru menuju Pangkalan ditutup pada Selasa Penutupan ini dilakukan karena ada bencana longsor dan banjir.
Jalan Payakumbuh ke Pekanbaru Menuju Pangkalan Ditutup, Arus Lalin Dialihkan via Lintau
Sebanyak 13 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang. Sidang dipimpin Anton Rizal Setiawan.
Langgar Perda, Belasan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang